WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

296 Desa di Wilayah Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara Siap Salurkan BLT Desa

KETAPANG – Agnes Sediana Milasari, Kepala KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Kabupaten Ketapang, Kalbar, selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Penyaluran DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik dan Dana Desa (DD) telah melakukan penyaluran Dana Desa sebesar Rp 46.783.320.750,00 dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke 253  Rekening Kas Desa di Wilayah Pemerintah Kabupaten Ketapang dan 43 Rekening Kas Desa di Wilayah Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Rabu (20/05/2020).

Lebih lanjut disampaikan Agnes, atas penyaluran tersebut, telah diberitahukannya kepada masing-masing Kepala Desa melalui Aplikasi Notifikasi Pencairan Dana Desa (NONA DANSA) yang merupakan inovasi KPPN Ketapang, yaitu berupa notifikasi SMS, bahwa telah diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan tanggal dan nomor tertentu.

“Dengan diterimanya notifikasi tersebut dapat dipastikan, bahwa Dana Desa telah masuk ke Rekening Kas Desa”, terang Agnes Sediana Milasari melalui Siaran Persnya kepada media ini, Jum’at (22/05/2020) di Ketapang.

Dikatakan Agnes, percepatan penyaluran Dana Desa menjelang Hari Raya Idul Fitri dilakukan atas dasar ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas PMK 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa dimana dokumen persyaratan penyaluran yaitu Perkades mengenai penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa dihapuskan sebagai syarat penyaluran Tahap I dan II.

“Sehingga persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I hanya membutuhkan Perkada tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian DD dan Surat Kuasa Pemindahbukuan DD yang telah diupload oleh Pemda pada penyaluran tahap I sebelumnya, serta Surat Pernyataan Kebenaran Penerima Penyaluran DD. Sedangkan penyaluran Dana Desa tahap II dilakukan tanpa dokumen persyaratan”, papar Agnes.

Sesuai dengan ketentuan, lanjut Agnes Sediana Milasari, prioritas penggunaan Dana Desa pada masa pandemi COVID-19 ini digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada keluarga miskin atau keluarga terdampak COVID-19 di desa, yang belum mendapat bantuan sosial dari sumber lainnya sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Pra Kerja, dan Kartu Sembako.

“Bantuan Langsung Tunai yang diberikan kepada masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp 600.000,00 /bulan untuk 3 bulan pertama dan Rp 300.000,00/bulan untuk 3 bulan berikutnya”, kata Agnes.

Selain itu Agnes Sediana Milasari minta, bahwa dengan posisi saat ini dimana Dana Desa yang akan digunakan untuk BLT Desa telah berada di Rekening Kas Desa, diharapkan Pemerintah Desa dapat segera menyalurkan BLT tersebut kepada Keluarga Penerima Manfaat sehingga dana tersebut dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Desa di tengah pandemi COVID-19 dan suasana Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.***(r/k65news).

Gambar    : Dokumen Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kabupaten Ketapang, Kalbar, pada pelaksaan Launching Aplikasi NONA DANSA, Jum’at (13/03/2020) lalu.***(Ist).

Editor      : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *