23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Mencuri di Kelurahan Sampit, Warga Pematang Sindur Ditangkap Polisi di Warkop Sukabangun

KETAPANG – Kapolres Ketapang, Kalbar, AKBP Yury Nurhidayat, melalui keterangan tertulisnya kepada Redaksi media ini, Rabu (13/02/2019) sore tadi, menyatakan, bahwa Sat Reskrim Polres Ketapang telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/86-B/II/Res.1.8/2019/Kalbar/Res. Ketapang, Tanggal 12 Februari 2019 kemarin.

Diterangkan Yury Nurhidayat, pelapor adalah seorang laki laki bernama Sadran (38), pekerja swasta yang beralamat di Jalan Karya Bakti Gg. Perkutut II RT 025/RW 003 Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Selanjutnya Yury Nurhidayat menuturkan, peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada Selasa, tanggal 11 Februari 2019 sekitar pukul 09.30 Wiba di Jalan Karya Bakti Gg. Perkutut II RT.025/RW.003 Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan dengan pelakukan adalah seorang laki laki berinisial MN (40) pekerja swasta yang beralamat di Desa Mekar Sari Pematang Sindur, Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan pihak berwajib dari kejahatan yang dilakukan oleh MN tersebut, diantaranya sisa uang yang masih ada ditangan MN sebesar  Rp. 8.900.000,-

“Barang bukti lain yang dibeli MN dari uang hasil kejahatannya yang diamankan adalah 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Merah dengan Plat Nomor KB 6537 GH, 1 (satu) Unit HP Merk OPPO Warna Hitam, dan 1 (satu) buah Kalung Emas”, ungkap Kapolres Yury Nurhidayat.

Kemudian Kapolres Yury Nurhidayat menuturkan, bahwa kronologis kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu, dimulai pada Selasa, tanggal 12 Februari 2019 sekitar Pukul 10.00 WIB, Pelapor menjemput istri nya di SDN 18 Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

“Setelah menjemput Istrinya Pelapor mengantar pulang ke rumah. Istri Pelapor kemudian masuk kerumah, sedangkan Pelapor langsung pergi. Dan beberapa saat kemudian Istri Pelapor menelpon Pelapor karena pintu kamar dalam keadaan terbuka dan dalam kondisi rusak serta pintu lemari sudah dalam keadaan terbuka”, terang Yury Nurhidayat.

Kemudian lanjut Yury Nurhidayat, Pelapor pulang ke rumah untuk memeriksa rumahnya dan pada saat diperiksa, bahwa benar uang yang berada dilaci meja rias sebesar Rp.47.000.000,- hanya tersisa Rp. 2.000.000,- dan uang sebesar Rp.500.000,- yang berada dalam tabung diatas lemari sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.45.500.000,-

“Setelah menerima Laporan Polisi tersebut kemudian Anggota Lidik melakukan Penyelidikan. Dan Pada Hari Selasa tanggal 12 Februari 2019 sekira Jam 21.30 WIB Anggota Lidik berhasil mengamankan Terlapor di sebuah Warung Kopi didaerah Sukabangun Ketapang. Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti sudah kita amankan untuk proses hukum lanjut”, pungkas Kapolres Yury Nurhidayat, seraya menyatakan, bahwa menurut keterangan Terlapor untuk uangnya, selain dibelikan motor, perhiasan dan HP, juga digunakannya untuk sewa mobil dan buat foya foya.***(R/K65News).

Gambar : Dokumen Polres Ketapang untuk kabar65news.com

Penulis  : Adjie Saputra

Editor    : Fahrozi

_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *