WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Diduga Cabuli Murid Muridnya, Oknum Guru SD Negeri di Ketapang, Ditangkap Polisi

KETAPANG – Karena nila setitik maka rusaklah susu sebelanga, mungkin pribahasa inilah yang cocok bagi dunia pendidikan saat ini, sebab akibat perbuatan tidak bermoral dan bejat dari oknum guru terhadap murid muridnya, maka rusaklah nama baik guru yang digugu dan ditiru, seperti yang terjadi di Ketapang, Kalbar, baru baru ini.

Seperti disampaikan Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim AKP Eko Mardianto, dalam Siaran Persnya kepada Redaksi Kantor Berita Online www.kabar65news.com , Sabtu (31/08/2019) pagi, menyatakan, bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seseorang oknum guru yang diduga sebagai pelaku pencabulan.

“Penangkapan terhadap seorang oknum guru ini kami lakukan berdasarkan Laporan Polisi No : LP/333 B/VIII/Res.1.24/2019/KALBAR/SPKT, Tanggal 27 Agustus 2019, dengan pelapor Sdri. Evi Juliati (38), yang beralamat di Jln. Pak Nibung 2 No. 25 Kelurahan Kantor, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, yang merupakan orang tua korban KAP (13),”terang Eko Mardianto, seraya menjelaskan, bahwa korban adalah anak laki laki berinisial KAP (13) dan RAK (13) saat ini kedua korban sudah duduk dibangku Kelas 1 SMP yang ada di Ketapang.

Diceritakan Eko Mardianto, kejadian itu terjadi mulai dari rentang waktu tahun 2015 lalu ketika korban masih duduk di bangku Klas IV di salah satu SD Negeri yang ada di Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang sampai dengan tanggal 25 Agustus 2019, dengan tempat kejadian perkaranya (TKP) di areal SD Negeri dimaksud.

“Adapun terlapor adalah seorang laki laki berinisial HER alias WD (33),  guru kelas di salah satu SD Negeri yang ada di wilayah Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, yang merupakan warga di Gg. Pinang, Jalan Gusti M.Saunan Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang”, ungkap Eko Mardianto.

Dijelaskan Eko Mardianto, bahwa untuk kronologis kejadian awal mulanya korban atas nama KAP yang saat itu masih duduk di bangku kelas IV SD dipanggil oleh tersangka HER yang juga merupakan guru kelas di sekolah tersebut ke ruang Kepala Sekolah untuk mencoba sepatu.

“Pada saat duduk berhadap – hadapan dengan korban KAP, tersangka HER alias WD merasakan ada dorongan seksual, sehingga tersangka mengangkat kaki kiri korban dan mengarahkannya serta menekankannya kearah selangkangan tersangka. Setelah itu tersangka kemudian membuka kaitan celananya, menurunkan resleting celananya serta mengeluarkan alat kelaminnya. Selanjutnya alat kelamin tersangka dijepitkan ke arah sela – sela jari kaki korban yakni diantara jari jempol kaki dan jari telunjuk kaki korban setelah kemaluannya dijepit diantara sela-sela jari kaki korban. Tersangka kemudian mengelus-elus kemaluannya hingga mengeluarkan sperma”, papar Eko.

Menurut Kasat Reskrim Eko Mardianto, bahwa kejadian tersebut berulang-ulang hingga korban menamatkan pendidikannya di salah satu SD Negeri yang ada di Kecamatan Delta Pawan itu.

“Perbuatan yang sama juga dilakukan oleh tersangka HER alias WD, terhadap korban anak laki laki lain atas nama RAK (13), dan menurut pengakuan tersangka masih ada 8 (delapan) korban lainnya dalam waktu yang berbeda dan disekitar areal SD Negeri tersebut”, tutur Eko Mardianto.

Lebih jauh Eko Mardianto berkata, bahwa setelah melakukan aksinya tersangka HER alias WD juga ada memberikan uang serta HP kepada para korbannya.“Maka atas kejadian tersebut, orang tua korban telah melapor ke Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut”, ucapnya.

Selain itu Eko juga menyampaikan kronologis penangkapan tersangka HER alias WD, dimana setelah menerima laporan Polisi tersebut Anggota Satreskrim Polres Ketapang melakukan penyelidikan untuk selanjutnya menangkap tersangka.

“Dan pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2019 sekitar Pukul 18.00 WIB tersangka HER alias WD ditangkap dirumahnya di Gg. Pinang Jalan Gusti M. Saunan, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Selanjutnya tersangka HER dan barang bukti berupa satu stel pakaian yang digunakan korban KAP serta satu lembar akte kelahiran sudah kita amankan”, kata Eko Mardianto.

Eko Mardianto juga mengungkapkan, bahwa korban lain diperkirakan masih ada lagi dan menurut keterangan tersangka HER alias WD kepada penyidik Polres Ketapang, di duga masih ada 8 (delapan)  korban lainnya yang kesemuanya merupakan anak didik tersangka HER yang ada di salah satu SD Negeri itu.

Atas perbuatan tersangka HER alias WD, dipersangkakan dengan pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo 76 D dan atau Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak, yakni setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal dimaksud.***(R/K65News).

Gambar : Dokumen Polres Ketapang untuk Kantor Berita Online www.kabar65news.com

Penulis  : Adjie Saputra

Editor     :Fahrozi

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *