Coba Bobol Mesin ATM, Seorang Pelaku Diamankan Satpam Perusahaan di Kecamatan Marau
KETAPANG – Pelaku pembobolan mesin ATM di Komplek perumahan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Batu Payung, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, nekat beraksi pada dini hari.
Tak tanggung-tanggung, pelaku yang berjumlah dua orang tersebut beraksi dengan berupaya melumpuhkan dua orang Satpam yang saat itu sedang bertugas jaga di Pos Pengamanan di samping mesin ATM, Minggu (07/04/2024) pukul 01.55 Wib.
Aksi kedua pelaku berhasil digagalkan oleh dua petugas satpam yaitu sdr Melihim dan sdr Budi dimana lokasi mesin ATM yang akan dibobol kedua pelaku terletak bersebelahan dengan pos satpam.
Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kapolsek Marau IPDA Dewa Jaya dalam pesan singkatnya menyampaikan bahwa aksi pembobolan mesin ATM diketahui ketika kedua pelaku mencoba melumpuhkan dua orang petugas satpam yang sedang berjaga, namun aksi kedua pelaku mendapatkan perlawanan dari petugas satpam.
“Kedua pelaku berupaya melumpuhkan dua petugas satpam dengan cara menodongkan sebuah senjata api rakitan dan menyemprotkan cairan cabe ke wajah kedua petugas satpam, namun aksi kedua pelaku gagal setelah dua petugas satpam dengan sigap melakukan upaya perlawanan, ” Ujar Dewa, Selasa (09/04/2024) Pukul 09.00 wib.
Kemudian, lanjut Dewa, para pelaku yang merasa kewalahan, mencoba untuk kabur. Salah satu pelaku yang berinisial SU (40) berhasil diringkus petugas satpam. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial AN berhasil melarikan diri. Pelaku SU sendiri merupakan bekas karyawan dari Perusahaan tersebut.
“Pasca mendapat laporan dari pihak manajemen perusahaan, kita langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan serta melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang sudah kita kantongi identitasnya. Untuk pelaku SU beserta beberapa barang bukti seperti 1 buah senjata api rakitan jenis Revolver, 1 buah alat grinda, dan beberapa alat perkakas yang akan digunakan pelaku untuk membongkar mesin ATM kini kita amankan di Mapolsek Marau untuk proses hukum lebih lanjut ” Pungkas Dewa.***(r/k65news).
Editor : M. Fahrozi.
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”