23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Kalimantan Barat

PONTIANAK — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meninjau langsung penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Barat pada, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Dalam peninjauan tersebut, Presiden didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala BNPB, Panglima TNI, Kapolri, serta Gubernur Kalimantan Barat. Rombongan mendarat di Bandara Supadio Kabupaten Kubu Raya dan meninjau salah satu titik api yang sebelumnya dilaporkan terjadi di wilayah tersebut.

Presiden menyampaikan bahwa pemerintah pusat menaruh perhatian serius terhadap persoalan Karhutla di Kalimantan Barat. Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat serta aktivitas ekonomi di daerah.

Presiden menginstruksikan seluruh unsur terkait, mulai dari TNI, Polri, BNPB, BPBD, hingga pemerintah daerah dan perusahaan, untuk meningkatkan sinergitas dalam upaya pemadaman, pencegahan, dan penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa penanganan Karhutla harus dilakukan secara cepat, terpadu, dan berkelanjutan.

Selain itu, Presiden juga meminta pemerintah daerah memperkuat deteksi dini dan patroli di wilayah rawan kebakaran. Masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan apabila menemukan titik api kepada petugas.

Pemerintah pusat menyatakan akan mendukung penuh upaya penanganan Karhutla di Kalimantan Barat melalui pengerahan tambahan personel, peralatan pemadaman, serta bantuan logistik bagi masyarakat terdampak kabut asap.

Peninjauan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa kebakaran hutan dan lahan dapat dikendalikan serta tidak meluas ke wilayah lain.***(h/k65news).

Editor : HAR.

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPATKAN IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *