Bupati Ketapang Terbitkan Surat Edaran Penanggulangan Karhutla

KETAPANG — Mengantisipasi dampak musim kemarau, Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, menerbitkan Surat Edaran Nomor 52 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Ketapang. Surat edaran tersebut ditetapkan di Ketapang pada tanggal 22 Agustus 2026.
Dalam edaran itu disebutkan bahwa peningkatan kewaspadaan, kesiapsiagaan, pencegahan, deteksi dini, pemadaman, serta penegakan hukum diperlukan untuk melindungi masyarakat dan lingkungan hidup dari ancaman Karhutla dan bencana kabut asap.

Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500.4.6/529/LHK Tahun 2026. Pemerintah Kabupaten Ketapang menilai koordinasi dan sinergi seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan mengingat wilayah Ketapang memiliki karakteristik lahan yang beragam dan rawan Karhutla.
Instruksi kepada Seluruh Pemangku Kepentingan
Surat edaran itu ditujukan kepada Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, Camat, Lurah, Kepala Desa, Pimpinan Perusahaan Perkebunan, Kehutanan, Pertambangan, hingga seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang.

Untuk tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan, diminta untuk meningkatkan kesiapsiagaan, mengaktifkan patroli wilayah rawan, melakukan deteksi dini titik panas dan titik asap, serta menggerakkan masyarakat melalui gotong royong. Camat, Lurah, dan Kepala Desa juga diminta memastikan seluruh perangkat siaga selama masa rawan Karhutla.
Sementara itu, perusahaan perkebunan, kehutanan, dan pertambangan diinstruksikan untuk berperan aktif membantu penanggulangan Karhutla tidak hanya di wilayah konsesi, tetapi di seluruh wilayah Kabupaten Ketapang. Perusahaan juga diminta mengoptimalkan personel, peralatan pemadam, drone, serta menyediakan sumber air. Larangan pembukaan lahan dengan cara membakar ditegaskan kembali dalam edaran tersebut.
TNI/POLRI dan aparat penegak hukum diminta meningkatkan pengawasan di wilayah rawan, melakukan penegakan hukum terhadap pembakaran hutan dan lahan, serta memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten.

Kepada masyarakat, Bupati mengimbau untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, meningkatkan kewaspadaan, segera melaporkan jika menemukan titik api, serta menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah apabila terjadi kabut asap.
Mekanisme Koordinasi dan Pelaporan
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap kejadian Karhutla harus segera dilaporkan secara berjenjang mulai dari tingkat desa hingga ke Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui BPBD. Perusahaan juga diwajibkan menyampaikan informasi kesiapan personel dan peralatan kepada BPBD.
Bupati menegaskan bahwa keberhasilan penanggulangan Karhutla memerlukan sinergi, kepedulian, dan gotong royong seluruh unsur, termasuk pemerintah, TNI/POLRI, dunia usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Khusus perusahaan, diharapkan dapat mengoptimalkan seluruh potensi dan sumber daya untuk membantu penanganan Karhutla di seluruh wilayah Kabupaten Ketapang sebagai bentuk tanggung jawab bersama.***(adv/k65news).
Editor : HAR.
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPATKAN IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


