Langkah Maju Penyelesaian Sengketa Lahan PT Mayawana Persada:Dari Inisiatif Daerah hingga Kesepakatan Lintas Lembaga di Pontianak

PONTIANAK — Upaya penyelesaian sengketa lahan antara Masyarakat Adat Dayak Kualan di Dusun Lelayang dengan PT Mayawana Persada di Kabupaten Ketapang resmi memasuki babak baru yang progresif. Pertemuan mediasi tingkat tinggi yang berlangsung di Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Kamis, 20 Agustus 2026, berhasil menghasilkan Berita Acara kesepakatan bersama yang komprehensif dan mengikat.

Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan puncak dari rangkaian mediasi berjenjang yang secara konsisten mengedepankan semangat musyawarah dan mufakat. Ia menegaskan bahwa peran Pemerintah Kabupaten Ketapang sangat krusial dalam menjembatani aspirasi serta menjaga keterbukaan komunikasi antarpihak.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa sejak 20 April 2026, pihaknya telah memimpin langsung ikhtiar damai dengan memfasilitasi dialog dan merumuskan kesepakatan awal antara masyarakat adat dengan pihak perusahaan. Hal tersebut dilakukan guna menciptakan solusi yang adil, bermartabat, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pondasi di tingkat lokal itu kemudian diperkuat di tingkat nasional melalui Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi XIII DPR RI pada 30 Juni 2026. Berdasarkan mandat Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024, Kementerian Hak Asasi Manusia RI menindaklanjutinya hingga ke forum koordinasi lintas sektoral yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan.
Kehadiran Pemangku Kepentingan Kunci
Bobot strategis kesepakatan ini tercermin dari kehadiran berbagai pemangku kepentingan pusat dan daerah. Hadir di antaranya perwakilan Komisi XIII DPR RI, Mahkamah Konstitusi, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Komnas HAM, LPSK, BIN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Ombudsman, Pemerintah Kabupaten Ketapang, unsur TNI-Polri, Dewan Adat Dayak Ketapang, perwakilan Masyarakat Adat Dayak Kualan, serta PT Mayawana Persada.

Dalam pertemuan tersebut disepakati delapan poin, yaitu penghormatan terhadap hak masyarakat adat, penyelesaian tali asih, pelaksanaan program CSR, percepatan pembangunan infrastruktur, penyelesaian hukum melalui pendekatan restorative justice, pencabutan laporan kepolisian, jaminan kondusivitas wilayah, serta mekanisme pengawasan dan tindak lanjut kesepakatan.
Kesepakatan ini dinilai menjadi langkah penting dalam mendorong penyelesaian konflik secara harmonis, adil, dan bermartabat.***(adv/k65news).
Editor : HAR.
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPATKAN IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


