WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Sebarkan Berita Bohong Terkait Kasus Virus Corona, Ibu RT Ini Ditangkap Polisi Ketapang

KETAPANG – Sat Reskrim Polres Ketapang, Kalbar, telah mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (RT) yang diduga melakukan penyebaran berita bohong atau hoax terkait kasus Virus Corona yang menyebabkan kepanikan di Masyarakat Kabupaten Ketapang melalui akun Facebook Arina Mahfiroh, Rabu (04/03/2020) sekira pukul 10.00 Wib.

Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Eko Mardianto dalam Siaran Persnya kepada media ini, Rabu (04/03/2020) malam, menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap pelaku tersebut adalah berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/93.A./III/Res.2.5/2020/Kalbar/SPKT, tanggal 4 Maret 2020 tentang Dugaan Tindak Pidana ITE.

Dijelaskan Eko, bahwa fakta fakta kronologis kejadian tersebut terjadi pada Rabu, tanggal 04 Maret 2020 sekitar pukul 07.30 WIB dimana Team Cyber Patrol Sat Reskrim Polres Ketapang melakukan Patroli Cyber dan menemukan salah satu Akun Facebook Arina Mahfiroh yang diduga melakukan penyebaran berita bohong atau hoax terkait kasus Virus Corona yang menyebabkan kepanikan di Masyarakat Kabupaten Ketapang.

Selanjutnya Team Cyber Patrol Sat Reskrim Polres Ketapang melakukan profiling dan menemukan beberapa konten berita bohong atau hoax yang dilakukan oleh Akun Facebook Arina Mahfiroh.

Setelah dilakkan penyelidikan, terang Eko, bahwa pemilik Akun Facebook Arina Mahfiroh dimaksud berada di Ketapang, dan selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap Arina Mahfiro dirumahnya.

Dari hasil pemeriksaan Hand Phone yang bersangkutan oleh petugas, ternyata benar sesuai dengan IMEI nya dan Arina Mahfiro pun mengakui perbuatannya, dengan sarana yang pergunakannya adalah Media Sosial Akun Facebook Arina Mahfiroh yang diupload di rumahnya.

Disampaikan Eko Mardianto, terlapor Arina Mahfiro alias Arina (27) adalah seorang Ibu Rumah Tangga yang beralamat di Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 1 (satu) Unit HP Merk OPPO warna hitam dan screenshot postingan konten foto atau gambar berikut tulisan dari Akun Facebook Arina Mahfiroh.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada pelaku adalah, bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menolak pelanggan dalam Transaksi Elektronik diancam dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar dan atau barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan Pidana penjara setinggi tingginya 10 (sepuluh) Tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 1 UU RI No. 14 Tahun 1946.

“Namun demikian terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dikarenakan tersangka mempunyai anak yang masih berumur 5 (lima) tahun. Dan suaminya saat ini bekerja di Kecamatan Nanga Tayap”, terang Eko Mardianto.***(r/k65news).

Gambar  : Dokumen Polres Ketapang

Penulis   : Dian

Editor     : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *