23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Bupati Ketapang Kerahkan Perusahaan Tangani Karhutla, Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku

KETAPANG — Pemerintah Kabupaten Ketapang memperluas keterlibatan dunia usaha dalam penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 52 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Ketapang yang ditetapkan pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, meminta seluruh perusahaan perkebunan, kehutanan, dan pertambangan untuk tidak hanya menjaga wilayah operasionalnya. Perusahaan juga diminta siap membantu penanganan Karhutla di wilayah lain di Kabupaten Ketapang sesuai kebutuhan di lapangan.

Dalam edaran tersebut, perusahaan diinstruksikan mengerahkan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk mendukung operasi penanganan Karhutla. Sumber daya yang dimaksud meliputi personel pemadam, mobil tangki air, pompa, selang, drone, sarana komunikasi, hingga kendaraan pendukung.

Perusahaan juga diminta memastikan ketersediaan dan akses sumber air di wilayah operasional guna mendukung pemadaman darurat. Bantuan perusahaan tidak terbatas pada wilayah konsesi masing-masing, melainkan mencakup seluruh wilayah Kabupaten Ketapang.

Bupati menilai kebijakan tersebut menempatkan perusahaan sebagai salah satu kekuatan pendukung utama pemerintah daerah dalam mempercepat penanganan Karhutla. Dengan armada pemadam, personel terlatih, peralatan, dan sarana pendukung lain yang dimiliki perusahaan, respons terhadap kebakaran di lapangan diharapkan dapat lebih cepat.

Aparat Diminta Tegas

Di sisi lain, Bupati meminta aparat penegak hukum memperketat pengawasan terhadap potensi pembakaran hutan dan lahan. TNI dan Polri diinstruksikan meningkatkan patroli di wilayah rawan Karhutla. Setiap temuan kebakaran harus segera ditindaklanjuti.

Penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran juga harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan Karhutla tidak hanya berhenti pada pemadaman, tetapi juga pencegahan dan penindakan terhadap pelaku.

Desa dan Masyarakat Ikut Bergerak

Pemerintah kecamatan dan desa diminta memperkuat patroli serta deteksi dini. Camat, lurah, dan kepala desa diminta memastikan wilayah masing-masing dalam kondisi siaga. Setiap titik api maupun indikasi asap wajib segera dilaporkan kepada BPBD Ketapang.

Masyarakat juga diimbau tidak melakukan pembakaran lahan. Warga yang menemukan titik api diminta segera melapor dan tidak menghambat petugas yang melakukan pemadaman. Apabila terjadi kabut asap, masyarakat diimbau menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.

Karhutla Harus Ditangani Bersama

Penanganan Karhutla dalam edaran tersebut melibatkan banyak unsur, mulai dari pemerintah daerah, perusahaan, TNI-Polri, Manggala Agni, KPH, pemerintah desa, hingga masyarakat.

Bupati menegaskan seluruh potensi yang dimiliki daerah harus dioptimalkan untuk menghadapi ancaman Karhutla. Selain prasarana yang dimiliki pemerintah, perusahaan juga diharapkan mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam melindungi masyarakat, lingkungan, dan keberlanjutan pembangunan daerah.***(adv/k65news).

Editor : HAR.

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPATKAN IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *