WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Menyala..!! Dalam Tempo Empat Hari Polsek Nanga Tayap Ringkus Empat Pengedar Narkoba

KETAPANG – Dalam waktu 4 (empat) hari sejak Senin, 25 Maret hingga Kamis 28 Maret 2024 ada 4 (empat) kasus Narkoba yang telah diungkap dengan 4 (empat) orang tersangkanya di wilayah hukum Polsek Nanga Tayap, Ketapang, Kalbar.

Hal itu disampaikan Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian, S.I.K.,M.Sc (Eng) melalui Kapolsek Nanga Tayap, Ipda Shandy C Sulu, S.H.,M.H, kepada media ini, Jum’at (29/03/2024) pagi.

”Keempat tersangka tersebut masing masing berinisial ASM Als ATK, SHRM Als SHR, SNT, dan HDR Als HEN”, terang Shandy.

Dijelaskan Kapolsek Nanga Tayap, bahwa dalam rangka Ops Pekat Kapuas 2024, Polsek Nanga Tayap berhasil mengungkap peredaran narkoba di 3 (tiga) tempat berbeda.

“Adapun pengungkapan tersebut antara lain berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran Narkotika di Kecamatan Nanga Tayap tepatnya di Desa Mensubang, dimana Polsek Nanga Tayap bersama-sama Babinsa Koramil Nanga Tayap berhasil mengungkap diduga bandar Narkoba jenis Shabu disebuah rumah dengan mengamankan barang bukti berupa 16 klip kecil diduga shabu, 1 timbangan, 1 pipet yang di runcingkan, dan 3 set alat hisap milik Sdr. ASM Als ATK serta 1 klip sedang diduga Shabu dan 6 klip kecil diduga Shabu milik Sdr. SHRM Als SHR”, ungkap Shandy.

Selanjutnya pada dua tempat berbeda, Polsek Nanga Tayap menindaklanjuti informasi peredaran Narkotika diduga diedarkan di Desa Sungai Kelik, Polsek Nanga Tayap berhasil mengamankan 2 orang terduga pengedar antara lain inisial SNT Als NT di Perumahan Pabrik salah satu perusahaan kelapa sawit dan berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 3 paket diduga jenis Shabu, Uang tunai Rp. 800.000 dan 1 Set alat hisap.

“Kemudian inisial HDR Als HEN berhasil diamankan pada keesokan harinya di Depan salah satu warung simpang CR23 Desa Tanjung Perak dan didapati Barang Bukti 9 klip diduga Shabu, 1 buah pipet yg diruncingkan, uang tunai Rp. 625.000,- dan unit HP merk Vivo”, jelas Kapolsek Shandy.

Maka dari itu, Kapolsek Nanga Tayap menghimbau kepada masyarakat secara umum untuk bersama memberantas peredaran narkotika di wilayah Nanga Tayap.

“Dengan peran serta bersama tentunya menjadi indikator keberhasilan dalam memberantas peredaran Narkotika ini”, paparnya.

Selanjutnya secara khusus kepada pimpinan perusahaan yang ada di Nanga Tayap, Kapolsek berpesan kira nya berperan aktif melakukan pengawasan dan pencegahan peredaran Narkotika secara kontinue dan konsisten terhadap karyawan-karyawan yang diduga menggunakan hingga mengedarkan Narkotika di lingkungan perusahaan.

Kapolsek juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada Kepolisian guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkotika.

“Polsek Nanga Tayap berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari ancaman narkotika demi menciptakan keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan”, tutup Shandy C Sulu.***(h/k65news).

Editor : M. Fahrozi.

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *