WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Kembali, Polsek Tumbang Titi Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba

KETAPANG – Polsek Tumbang Titi Polres Ketapang dipimpin lansung oleh Kapolsek  IPTU Edi Tulus Wianto, S.H berhasil ungkap kasus narkoba dengan pengedar jenis sabu diwilayah Dusun Teratai, Desa Titi Baru Kecamatan Tumbang Titi.

Dari ungkap kasus narkoba ini, Polsek Tumbang Titi  berhasil meringkus 1 orang pria berstatus pengedar sabu yang berinisial, EL (38), warga Dusun Teratai, Desa Titi Baru.

“Awalnya, pada Rabu (27/03/2024) pagi, mendapat informasi dari  masyarakat bahwa di rumah  tersangka EL (38), Dusun Teratai, Desa Titi Baru kerap terjadi transaksi sabu,” kata Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian S.I.K., M.Sc., (Eng)  melalui Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Edi Tulus Wianto.

Lewat informasi itu, Kapolsek bersama anggotanya, lansung melakukan penyelidikan. Siangnya, Tim berhasil membekuk seorang pria yang tak lain adalah, EL (38),  Dari tangan EL (38),, Tim juga berhasil menyita barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 48,42 gram bruto.

Tak hanya itu, Tim juga berhasil mengamankan barang bukti lainya berupa, 1 (satu) buah Bong, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) buah Pipet / Sendok Sabu, 5 (lima) bungkus plastik klip, 1 (satu) unit Handphone  android merk Vivo  dan sejumlah uang sebesar Rp. 600.000.

IPTU Edi Tulus  mengungkapkan, keberhasilan tim anggotanya dari polsek Tumbang Titi menangkap seorang pengedar barang haram tersebut berkat laporan warga yang sudah resah dengan aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan tersangka EL (38) tersebut di kampungnya.

“Iya benar. Pengungkapan bandar narkoba itu merupakan bentuk keperdulian dan keprihatinan masyarakat terhadap adanya peredaran narkoba di kecamatan Tumbang Titi dengan cara memberikan informasi kepada petugas kepolisian polsek Tumbang Titi,” ungkap IPTU Edi Tulus.

“Untuk selanjutnya, kami limpahkan berkas perkara tersangka ini ke Sat Resnarkoba Polres Ketapang,” tutup Kapolsek.***(r/k65news).

Editor : M. Fahrozi.

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *