23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Sepupu Gus Dur Tidak Terima Prabowo Subianto Dilarang Sholat Jum’at di Semarang

JAKARTA – Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, KH Irfan Yusuf merasa aneh dengan sikap sejumlah pihak yang melarang Prabowo Subianto melaksanakan sholat Jum’at di Masjid Kauman Semarang, Jawa Tengah pada 15 Februari 2019.

Salah satu cucu pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Asyari ini juga tidak tahu apa alasan penolakan pengurus masjid Kauman melarang Prabowo melaksanakan ibadah wajib bagi kaum muslimin tersebut.

“Saya kira aneh, orang mau sholat kok dilarang? Beliau kan tidak pidato apalagi kampanye. Beliau sering ditanyakan sholat Jum’at di mana? Sekarang malah tidak boleh sholat Jum’at,” ujar KH Irfan Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 14 Februari 2019.

KH Irfan Yusuf juga menegaskan, selama ini Prabowo yang dikenalnya sudah cukup lama tersebut tidak pernah menjadikan ibadah sebagai sarana pencitraan atau memiliki tujuan selain ibadah.

“Apa khawatir menjadikan sholat sebagai pencitraan? Beliau tidak pernah mengizinkan timnya menggunakan sholat untuk bagian dari pencitraan,” kata pria yang akrab disapa Gus Irfan tersebut.

Pada kesempatan itu, Gus Irfan juga mengingatkan kepada para pihak yang berusaha menggagalkan Prabowo sholat Jum’at di Kauman tidak khawatir dengan sholat yang dilakukan Prabowo Subianto. Karena, calon Presiden RI tersebut sholat sebagaimana umat muslim lainnya sholat. Bukan untuk pencitraan.

“Beliau sholatnya menghadap kiblat, tidak menghadap kamera. Jadi tidak perlu khawatir pencitraan,” tandas sepupu Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tersebut.***(R/K65News).

Gambar  : Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, KH Irfan Yusuf .***(Ist)

Editor    : Fahrozi.

_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *