Begini Perkembangan Kasus Prostitusi Online dan TPPO di Ketapang
KETAPANG – Diakhir bulan Januari 2019 lalu, Polisi Ketapang, Kalbar, telah berhasil membongkar praktik prostitusi online dan tindak pidana penjualan orang (TPPO) yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial SD (31) yang pernah menjadi tenaga honorer di Dinas Pekerajan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, serta seorang Ibu Rumah Tangga berinsial NI (32), terhadap korbannya yang masih berstatus sebagai mahasiswi, berinisial SS (22).
Berkenaan dengan hal itu, Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat, melalui Kasat Reskrim AKP Eko Mardianto, kepada Redaksi media ini, Sabtu (16/02/2019) pagi, menjelaskan, proses perkembangan kasus yang menggemparkan masyarakat Ketapang itu masih terus berjalan.
“Kasusnya mau tahap satu”, terang Eko Mardianto singkat dari ujung telpon genggamnya.
Tahap satu yang dimaksud Kasat Reskrim Eko Mardianto itu adalah, pengiriman berkas dari penyidik kepada Jaksa untuk dipelajari dan diteliti, apakah berkas perkara dimaksud sudah memenuhi syarat formil dan materiil (lengkap-red) untuk dilakukan penuntutan.
Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka masih tetap ditahan di Polres Ketapang.***(R/K65News).
Gambar : Borgol dari dokumen google.***(Ist).
Editor : Fahrozi
_____________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


