Sekjen LSM GASAK, Hikmat Siregar : Tupoksi dan tanggungjawab TP4D itu dimulai darimana ?
KETAPANG – Salah satu Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Tim Pengawal, Pembangunan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) sesuai Instruksi Presiden RI No : 7 Tahun 2015 dan Instruksi Jaksa Agung RI No : 001/A/JA/10/2015 Tentang Pembentukan TP4, adalah Mengawal, Mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/preventif dan persuasif baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing.
Hal itu disampaikan Drs.Hikmat Siregar selaku Sekjen LSM GASAK (Gerakan Anti Suap Anti Korupsi) Kabupaten Ketapang, Kalbar, melalui keterangan tertulisnya kepada Redaksi media ini, Selasa (26/02/2019) sore.
Dikatakan Hikmat Siregar, seperti halnya TP4D di Kabupaten Ketapang sudah berjalan tiga tahun, namun masih banyak masyarakat awam belum memahami Tupoksi dan Tanggungjawab TP4D yang dikomandoi Kejaksaan Negeri Ketapang.
“Salah satu contoh pertanyaan masyarakat awam tentang kegiatan pelaksanaan proyek, apakah TP4D hadir mengawal hanya dalam pelaksanaan proyek tersebut? Ataukah dimulai dari perencanaan dan proses pelelangan/tender ?”, tanya Hikmat Siregar.
Dipaparkan Sekjen LSM Gasak, Hikmat Siregar, bahwa TP4D dalam mengawal sebuah proyek pekerjaan mempunyai keterbatasan yaitu tidak masuk dalam wilayah teknis.
“Yang masuk dalam teknis pekerjaan terutama menentukan Spek / Bestek adalah Konsultan Pengawasan dan Direksi (yang ditunjuk SKPD/OPD), dan Kontraktor sebagai pelaksana harus mengacu kepada Kontrak”, kata Hikmat.
Kemudian Sekjen Gasak berkata, TP4D tidak terikat dalam kontrak pekerjaan, yang terikat adalah Kontraktor dan Owner/Pengguna Anggaran. Artinya hadirnya TP4D dalam mengawal proyek pekerjaan bukan berarti menjadi fatwa tidak akan ada penyimpangan.
“Dari beberapa komentar yang kami dapatkan, bahwa ada oknum kontraktor seolah-olah berlindung dibelakang TP4D. Oleh karena itu saya selaku social control LSM Gasak menghimbau masyarakat dan rekan-rekan LSM pegiat anti korupsi untuk bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan serta program pembangunan”, imbuh Hikmat Siregar seraya meminta TP4D melaksanakan penegakan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup.***(R/K65News).
Gambar : Drs. Hikmat Siregar, Sekjen LSM Gasak.***(Ist).
Penulis : Fikri
Editor : Fahrozi
_____________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


