Tindak Pidana Asusila di PT. BSM Ketapang Berakhir Damai, Ini Kata Darius Ivo Elmoswat
KETAPANG – Darius Ivo Elmoswat, SH sebagai Penasehat Hukum dari SZ (43) salah satu tenaga kontrak di Pabrik PT. BSM New Material Industri Ketapang, membenarkan, bahwa kasus dugaan tindak pidana asusila yang terjadi di gudang divisi 5 (lima) perusahaan tersebut diduga dilakukan TKA (Tenaga Kerja Asing) asal China Li Yu Dong yang dilaporkan ke Polres Ketapang, Kalbar, beberapa waktu lalu, berakhir dengan kesepakatan damai.
“Bahwa klien kami Sdri. SZ yang semula membuat Laporan Pengaduan ke Polres Ketapang, perihal Dugaan Kejahatan Kesusilaan yang di lakukan Sdr. Li Yu Dong, telah secara resmi mencabut Laporan Pengaduannya pada Jum’at, tanggal 8 Maret 2019 kemarin”, kata Darius Ivo melalui keterangan tertulisnya kepada Redaksi www.kabar65news.com , Sabtu (09/03/2019) sore.
Selanjutnya Darius Ivo berkata, bahwa pencabutan Laporan Pengaduan yang dilakukan kliennya, dimana sebelumnya antara terduga pelaku Li Yu Dong dengan korban SZ telah ada kesepakatan damai.
“Terduga pelaku telah datang menemui korban dan telah meminta ma’af dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya baik kepada korban maupun kepada siapapun. Dan Sdri. SZ juga telah berbesar hati mema’afkan Sdr.Li Yu Dong”, papar Darius Ivo.
Dijelaskan Darius Ivo lebih jauh, bahwa SZ yang merupakan karyawati di Pabrik PT.BSM New Material Industri Ketapang tersebut hanya ingin lebih tenang bekerja dengan tidak direpotkan persoalan upaya hukum yang telah diadukannya ke Polres Ketapang itu.
“Karena Sdri. SZ adalah juga tulang punggung keluarga yang membantu suami nya mencari nafkah sekaligus ibu rumah tangga dengan anak anak yang masih bersekolah. Dan perdamaian antara Sdri. SZ dengan Sdr.Li Yu Dong dilakukan dalam keadaan sehat, dalam keadaan sadar dan tidak ada tekanan dari siapa pun”, jelas Darius Ivo.
Kemudian Darius Ivo Elmoswat SH mengatakan, sebagai Penasehat Hukum dari SZ, dia bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan, “tidak boleh saya melampaui apa yang dikuasakan kepada saya. Saya menjalankan profesi sesuai dengan kode etik advokat, jika saya ditemukan ada melanggar kode etik profesi dalam bekerja tentu sanksi berat menanti”, tegasnya.
Selain itu kata Darius Ivo, dia melaksanakan profesinya tersebut berpijak pada proses penegakan hukum sesuai dengan undang – undang.
“Bahwa penyelesaian secara damai itu terbuka. Dan terhadap apa yang dipolemikkan dan menjadi dinamika sulit saya untuk menanggapi dan membahasnya satu persatu”, tuntas Darius Ivo Elmoswat.***(SP/K65News).
Gambar : Darius Ivo Elmoswat SH.***(Ist).
Penulis : Adjie Saputra
Editor : Fahrozi
_____________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


