23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Karena Ini, Ibu Rumah Tangga Warga Kelurahan Sukaharja Ditangkap Polisi Ketapang

KETAPANG – Kapolres Ketapang, Kalbar, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim AKP Eko Mardianto, kepada Kantor Berita Online www.kabar65news.com , Minggu (10/03/2019) siang melalui keterangan tertulisnya, membenarkan, bahwa Sat Reskrim Polres Ketapang telah melakukan Penangkapan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga yang diduga melakukan Tindak Pidana Penipuan Dana Pemberangkatan Haji. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/112 B/III/RES.1.11./2019/Kalbar/SPKT Tanggal 9 Maret 2019, kemarin.

Diterangkan Eko Mardianto, terduga Tersangka yang telah diamankan Sat Reskrim Polres Ketapang itu, adalah seorang perempuan berinisial YI (36) beralamat di Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kababupaten Ketapang.

“Tersangka YL diamankan atas laporan seorang laki laki bernama Susta Gunawan (38) yang beralamat di Dusun Bandaran RT.02/RW.014 Desa Kendawangan, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang”, jelas Eko Mardianto.

Dikatakan Eko Mardianto, kronologis kejadian itu ketika pada bulan Maret 2018 lalu, Pelapor datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ketapang untuk menanyakan proses pendaftaran keberangkatan Jamaah Haji Plus. Kemudian secara tidak sengaja Pelapor bertemu dan berkenalan dengan Tersangka selaku Penyalur Jema’ah Haji Plus.

Selanjutnya pada hari Jum’at, tanggal 30 Maret 2018 silam, Tersangka bertemu dengan Pelapor dan Rusila, Beno Suyono, serta Agus Damai Irianto di Rumah Pelapor di Dusun Bandaran RT.02/RW.014 Desa Kendawangan, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang untuk mendaftarkan keberangkatan orang tua Pelapor dan Saudara Pelapor sebanyak 4 (empat) orang.

“Dan saat itu disepakati Ongkos Naik Haji (ONH) Plus sebesar Rp. 149.000.000,- (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta) per orang dan selanjutnya Pelapor menyerahkan uang sebesar Rp. 260.000.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) dengan tujuan mendapatkan jatah kursi keberangkatan Haji tahun 2019 untuk 4 (empat) Orang kepada Tersangka”, terang Eko Mardianto.

Dan selanjutnya terang Eko Mardianto, Pelapor menyerahkan uang kepada Tersangka dalam beberapa tahapan dengan rincian sebagai berikut : 1. Pada hari Selasa tanggal 24 April 2018 menyerahkan uang sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah). 2. Pada hari Kamis tanggal 26 April 2018 menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah). 3. Pada hari Sabtu tanggal 29 Desember 2018 menyerahkan uang sebesar Rp. 248.000.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Delapan Juta Rupiah), 4. Pada hari Sabtu tanggal 05 Januari 2019 menyerahkan uang sebesar Rp.8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).

“Kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2019 sekitar Jam 11.50 WIB Pelapor mendatangi Tersangka untuk menanyakan kepastian keberangkatan Orang Tua dan Saudara Pelapor Naik Haji tahun 2019 dan ternyata oleh Tersangka uang tersebut tidak didaftarkan ke Travel keberangkatan Haji Plus, serta uang tersebut telah digunakan Tersangka untuk menutup kekurangan Biaya Jema’ah Umrah sebelum sebelumnya”, papar Eko Mardianto.

Akibat dari kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 599.000.000,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah) dan Selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Ketapang guna proses lebih lanjut.

“Adapun kronologis penangkapan Tersangka, bahwa setelah kita menerima Laporan tersebut Anggota melakukan Penyelidikan untuk melakukan Penangkapan terhadap Tersangka. Dan pada hari Sabtu Tanggal 09 Maret 2019 sekitar Pukul 21.00 WIB Tersangka dapat ditangkap dan diamankan dirumahnya. Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Ketapang guna Penyidikan lebih lanjut”, jelas Eko Mardianto.

Kepada tersangka akan dikenakan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 64 dan 63 UU No.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Jo Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara.

Kasat Reskrim Eko Mardianto juga menjelaskan, bahwa modus yang digunakan oleh Tersangka adalah Gali Lubang Tutup Lubang yang artinya Uang Jamaah yang lain untuk menutupi kekurangan biaya Umrah Jemaah Jemaah yang sebelum sebelumnya.

“Hal ini dilakukan menurut keterangan Tersangka karena biaya umrah naik, makanya Tersangka menggunakan uang Jemaah lainnya untuk menutupi kekurangannya, dan begitu seterusnya dan berlanjut sampai sekarang. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada korban – korban selanjutnya”, tuntas Eko Mardianto.***(R/K65News).

Gambar  : Dokumen Polres Ketapang untuk kabar65news.com

Penulis   : Adje Saputra

Editor     : Fahrozi

_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *