23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Satgas Pamtas 643 Amankan Berbagai Jenis Merk Miras Dari Warga Temajuk

TEMAJUK – Banyaknya laporan dari warga terkait meningkatnya peredaran minuman keras serta kenakalan remaja di Desa Temajuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, ditindaklanjuti oleh Satgas Pengaman Perbatasan Yonif Mekanis 643/WNS, dengan menggelar Patroli Pekat.

Patroli ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban lingkungan dan kenakalan remaja diwilayah perbatasan. Hal ini disampaikan Komandan Satgas Pamtas Yonif M 643/WNS, Mayor Inf Agung Prihanto, Minggu (17/03/2019) di Pos Kotis Entikong.

Dansatgas Pamtas Yonif M 643/WNS, Mayor Inf Agung Prihanto mengatakan, berdasarkan laporan dari Danpos Temajuk, Letda Inf Henry Budiarto, bahwa dalam kegiatan patroli tersebut berhasil mengamankan minuman keras yang ditemukan di toko milik seorang laki laki bernama Rasidi dan seorang perempuan bernama Miau Lang di Dusun Camar Bulan RT/RW 15/06, Desa Temajuk.

Diungkapkan Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/WNS, bahwa menurut pengakuan Rasidi, minuman keras itu akan diperjualbelikannya kepada warga dan wisatawan, adapun jenis minuman keras yang diamankan personel Pos Temajuk tersebut adalah; Oren Jeboon, Arak Putih, First Class Brandy, dan Tajuk.

“Selanjutnya hasil temuan kita amankan untuk mencegah hal hal yang tidak diinginkan dan guna terciptanya kondisi yang aman menjelang ujian sekolah,” terang Dansatgas Pamtas.

Selanjutnya diungkapkan Dansatgas Yonif M 643/WNS, bahwa untuk saat ini barang bukti berupa minuman keras tersebut telah diserahkan kepada pihak Pos Pol Sub Sektor Polsek Paloh untuk ditindak lanjuti dan disaksikan bersama oleh seluruh anggota tim patroli dan anggota Pos Temajuk.***(SP/K65News).

Gambar : Dokumen Pendam Tanjungpura untuk kabar65news.com

Editor     : Fahrozi

_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *