23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Diduga Pelaku Tindak Pidana Curanmor, Warga Tempurukan Ini Ditangkap Polisi Ketapang

KETAPANG – Sat Reskrim Polres Ketapang, Kalbar, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan Tindak Pidana Curanmor. Penangkapan terhadap diduga pelaku curanmor itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/130-B/III/RES.1.8/2019/Kalbar/SPKT, tanggal 22 Maret 2019.

“Pelapor adalah seorang laki laki bernama Dhevy Listiani (18) yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Gg. Radikin Desa Payak Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang”, terang Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Eko Mardianto kepada Redaksi Kantor Berita Online www.kabar65news.com , Minggu (24/03/2019) pagi.

Diterangkan Eko Mardianto lebih lanjut, bahwa kejadian itu diketahui pada Kamis (14/03/2019) sekitar jam 18.30 Wiba di rumah kediaman pelapor.

“Tersangka yang telah kita amankan adalah seorang laki laki berinisial HN (20) karyawan toko, yang beralamat di Jalan Ketapang – Siduk, Desa Tempurukan, Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang”, ungkap Eko Mardianto.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, warna putih merah dengan Nomor Polisi F 2872 UAK.

Dijelaskan Eko Mardianto, bahwa kronologis kejadian itu terjadi pada Kamis tanggal 14 Maret 2019 sekitar jam 18.30 WIB, “pada saat pelapor mengecek sepeda motornya yang di parkirkan di teras rumahnya sudah tidak ada lagi. Dan akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- selanjutnya pelapor melaporkan kejadian itu ke Polres Ketapang”, paparnya.

Setelah pihaknya menerima laporan tersebut, maka anggota melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2019 sekitar pukul 10.00 WIB Anggota Lidik Sat Reskrim Polres Ketapang berhasil menangkap tersangka beserta dengan barang buktinya

“Tersangka dan Barang Bukti sudah dibawa ke Polres Ketapang untuk proses penyidikan. Selanjutnya kami melakukan pengembangan karena diduga masih banyak TKP lainnya”, tutup Eko Mardianto.***(R/K65News).

Gambar  : Dokumen Polres Ketapang untuk kabar65news.com

Penulis   : Adjie Saputra

Editor     : Fahrozi

_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *