Dua Pencuri Motor di Kediaman Mantan Wabup Ketapang Ditangkap Polisi, Ini Kabarnya
KETAPANG – Kembali Sat Reskrim Polres Ketapang, Kalbar, melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Curanmor di kediaman H. Boyman Harun, mantan Wakil Bupati Ketapang di Jalan KS. Tubun Ketapang.
Hal itu disampaikan Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Eko Mardianto dalam keterangan tertulisnya kepada Redaksi Kantor Berita Online www.kabar65news.com , Minggu (24/03/2019) pagi tadi.
Diungkapkan Eko Mardianto, bahwa penangkapan terhadap kedua pelau curanmor itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/38 – B/I/Res.1.8./2019/Kalbar/SPKT Tanggal 26 Januari 2019 lalu.
“Pelapor adalah seorang laki laki bernama Muhammad Hafizh Mahendra Buana Putra bin Dwi Indra Buana (18), berstatus Mahasiswa, yang beralamat di Jalan S. Parman BTN Taman Indah Mentari No. A 25 Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, dimana kejadian itu diketahui pada hari Sabtu, tanggal 26 Januari 2019 sekitar jam 21.00 Wiba, di Rumah Sdr. Boyman Harun di jalan KS. Tubun, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang”, terang Eko Mardianto.
Diterangkan Eko lebih lanjut, bahwa tersangka yang telah diamankan itu adalah seorang laki laki berinsial HN (20) karyawan toko yang beralamat di Jalan Ketapang – Siduk Desa Tempurukan, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang dan seorang laki laki berinisial HH (22) yang beralamat di Jalan Ketapang – Siduk, Desa Tempurukan Kecil, Ketapang.
“Barang bukti yang sudah kita amankan adalah 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru dengan Nomor Polisi KB 4499 ZL”, ungkap Eko Mardianto.
Eko Mardianto juga menjelaskan, kronologis kejadian itu pada hari Sabtu tanggal 26 Januari 2019 sekitar jam 20.40 WIB, Pelapor datang ke rumah Zulfan (Rumah Boyman Harun-Red) di Jalan KS. Tubun untuk bertamu, sekitar 20 menit di dalam rumah Zulfan dan pada saat pelapor mau pulang ke rumah ternyata sepeda motornya yang diparkirkan disamping rumah Zulfan telah hilang.
“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000,- dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang. Setelah menerima laporan tersebut Anggota melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2019 sekitar Pukul 14.00 WIB Anggota Lidik Sat Reskrim Polres Ketapang berhasil menangkap tersangka beserta dengan barang buktinya”, ungkap Eko Mardianto.
Hingga berita ini diturunkan tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Ketapang untuk proses hukum lanjut dan pihak Kepolisian Ketapang akan terus melakukan pengembangan, karena diduga masih banyak TKP lainnya.***(R/K65News).
Gambar : Dokumen Polres Ketapang untuk kabar65news.com
Penulis : Adjie Saputra
Editor : Fahrozi
_____________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


