23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Polisi Ketapang Kembali Tangkap Pencuri Kendaraan Bermotor

KETAPANG – Kapolres Ketapang, Kalbar, melalui Kasat Reskrim Eko Mardianto membenarkan, bahwa Sat Reskrim Polres Ketapang telah melakukan Penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Curanmor.

Hal itu disampaikan Eko Mardianto dalam keterangan tertulisnya kepada Redakdi Kantor Berita Online www.kabar65news.com , Minggu (24/03/2019) pagi tadi. Penangkapan terhadap dua orang terduga melakukan tindak pidana curanmor itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/91- B/II/Res.1.8./2019/Kalbar/SPKT Tanggal 21 Februari 2019.

Dijelaskan Eko Mardianto, pelapor adalah seorang laki laki bernama Agus Supriyadi (33) yang beralamat di jalan Mat Yasin RT.024 Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, dimana waktu kejadiannya diketahui pada hari Kamis, tanggal 21 Februari 2019 sekitar pukul 09.15 Wib di Jalan Brigjend Katamso depan RM Padang atau depan BTN Puri Nirmala, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan.

“Tersangka yang diamankan adalah seorang laki laki berinisial HN (20), karyawan toko, di Jalan Ketapang – Siduk, Desa Tempurukan, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, dan seorang laki laki berinisial HH (22) yang beralamat di Jalan Ketapang – Siduk, Desa Tempurukan Kecil Ketapang”, ungkap Eko.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih dengan Nomor Polisi KB 6086 GJ.

“Kronologis kejadiannya pada hari Kamis tanggal 21 Februari 2019 sekitar jam 09.15 WIB pelapor selesai belanja dan menaruh sepeda motornya tersebut di samping Rumah Makan dan Kunci Kontak masih menempel di sepeda motor tersebut. Beberapa saat kemudian Anak pelapor melihat sepeda motor milik pelapor dibawa lari oleh seseorang yang tidak dikenal. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang”, papar Eko Mardianto.

Selanjutnya diterangkan Eko Mardianto, bahwa setelah menerima laporan tersebut anggota melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2019 sekitar Pukul 10.00 WIB Anggota Lidik Sat Reskrim Polres Ketapang berhasil menangkap tersangka beserta dengan barang buktinya.

“Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Ketapang untuk proses Lanjut”, tutup Eko Mardianto.***(R/K65News).

Gambar  : Dokumen Polres Ketapang untuk kabar65news.com

Penulis   : Adjie Saputra

Editor     : Fahrozi

_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *