Pencuri Sepeda Motor Nelayan Kelurahan Sampit Ditangkap Polisi Ketapang
KETAPANG – Kapolres Ketapang, Kalbar, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim AKP Eko Mardianto kepada Redaksi Kantor Berita Online www.kabar65news.com , Minggu (24/03/2019) pagi, dalam keterangan tertulisnya menyatakan, bahwa Sat Reskrim Polres Ketapang telah melakukan Penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Curanmor. Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/132 – B/III/Res.1.8./2019/Kalbar/SPKT Tanggal 22 Maret 2019.
“Pelapor adalah seorang laki laki bernama Reno Renopolan (28) berstatus nelayan yang beralamat di Jalan Tegas Dalam RT 003/RW 002 Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Waktu kejadiannya diketahui pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2019 sekitar jam 18.35 WIB dialamat pelapor”, terang Eko Mardianto.
Diungkapkan Eko Mardianto lebih lanjut, bahwa tersangka yang telah diamankan pihaknya adalah seorang laki laki berinsial HN (20) karyawan toko, di Jalan Ketapang – Siduk, Desa Tempurukan, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang dan seorang laki laki berinisial HH (22) yang beralamat di Jalan Ketapang – Siduk, Desa Tempurukan Kecil Ketapang.
“Barang bukti yang berhasik diamankan dari tangan tersangka adalah 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna hitam dengan Nomor Polisi KB 6421 GR”, papar Eko Mardianto.
Eko juga menjelaskan kronologis kejadiannya, yakni pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2019 sekitar pukul 17.30 WIB istri pelapor pulang dari belanja dan memarkirkan sepeda motor didepan rumahnya dalam keadaan kunci kontak masih menempel di sepeda motor tersebut.
“Sekitar pukul 18.30 WIB ketika pelapor hendak pergi mengendarai sepeda motor tersebut, ternyata sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 13.500.000,- dan selanjutnya pelapor, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang”, terang Eko Mardianto.
Untuk kronologis penangkapan terhadap tersangka diuraikan Eko Mardianto, bahwa setelah menerima laporan tersebut Anggotanya melakukan penyelidikan.
“Dan pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2019 sekitar Pukul 10.00 WIB Anggota Lidik Sat Reskrim Polres Ketapang berhasil menangkap tersangka beserta dengan barang buktinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Ketapang untuk proses lanjut”, pungkas Kasat Reskrim Eko Mardianto.***(R/K65News).
Gambar : Dokumen Polres Ketapang untuk kabar65news.com
Penulis : Adjie Saputra
Editor : Fahrozi
_____________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


