23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Karyawati Bank BUMN di Ketapang Ini, Laporkan Penyebar Pornografi di Medsos ke Polisi

KETAPANG – Sat Reskrim Polres Ketapang, Kalbar, telah mengamankan seseorang yang diduga melakukan Tindak Pidana ITE dan Tindak Pidana Pornografi, sekitar pukul 23.30 Wiba, Kamis (28/03/2019).

Hal itu disampaikan Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim AKP Eko Mardianto dalam keterangan tertulisnya kepada Redaksi Kantor Berita Online Kabar65News.com, Sabtu (30/03/2019) siang.

Diterangkan Eko Mardianto, bahwa penangkapan terhadap tersangka itu adalah berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/139-B/III/Res.2.5/2019 / Polres Ketapang, Tanggal 26 Maret 2019 tentang ITE.

Selanjutnya diungkapkan Eko Mardianto, pelapor adalah seorang perempuan berinisial YD yang merupakan karyawati disalah satu Bank BUMN yang ada di Kabupaten Ketapang.

Peristiwa itu diketahui YD terjadi pada Kamis, tanggal 28 Maret 2018 sekitar jam 07.30 Wiba, dengan tempat kejadian perkara di salah satu hotel yang ada di Kota Pontianak dan Ketapang.

Lebih lanjut Eko Mardianto berkata, tersangka yang telah diamankan pihaknya tersebut berinisial SO (35) beralamat di Perumahan PT. USP Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang dan atau dialamat Jalan Nyai Rendem, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Palangkaraya Kalimantan Tengah.

Barang bukti yang telah diamankan oleh pihak Polres Ketapang terdiri dari 1 (satu) unit HP merk OPPO warna rose gold dan 1 (satu) unit HP merk OPPO warna silver hitam serta screenshot akun Facebook dan akun Instagram korban YD.

Diungkapkan Eko Mardianto, kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2019 sekitar jam 07.30 WIB, bahwa YD selaku pelapor diberitahu saksi ada dikirimi video YD yang sedang berhubungan badan dengan tersangka SO.

Kemudian, kata Eko Mardianto, juga dikirimi foto – foto YD pada saat tidak mengenakan busana, selanjutnya foto dan video tersebut juga diposting di Medsos Facebook dan Instagram YD, sehingga teman – teman kantornya menghubungi YD selaku pelapor untuk menanyakan kepastian pemilik Facebook dan Instagram tersebut.

Akibat kejadian tersebut, lanjut Eko Mardianto, YD merasa dipermalukan di Media Sosial dan nama baiknya merasa tercemar, kemudian YD pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang.

Dijelaskan Eko Mardianto, setelah pihakna menerima laporan tersebut, anggotanya melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2019 sekitar Pukul 23.30 WIB, Anggota Lidik Sat Reskrim Polres Ketapang berhasil menangkap seorang laki laki berinisial SO beserta dengan barang buktinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Dipaparkan Eko Mardianto lebih jauh, hasil pemeriksaan tersangka SO, bahwa maksud dan tujuan dia memposting foto dan video pornografi YD  tersebut adalah untuk menghancurkan YD serta supaya YD dipecat dari pekerjaannya di salah satu Bank BUMN yang ada di Ketapang tersebut karena pada saat itu antara YD dan SO sedang berkelahi.

Dijelaskan Eko Mardianto juga, bahwa tersangka SO memposting foto dan video YD melalui akun Facebook dan Instagram atas nama YD itu, dimana akun tersebut yang membuatnya adalah SO sendiri.

Sedangkan pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka SO diterangkan Eko Mardianto adalah Pasal 45 Jo 27 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE atau Pasal 29 Jo Pasal 4 UU Pornografi dengan Ancaman Pidana maksimal 12 Tahun.

Hingga berita ini diturunkan, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Ketapang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.***(R/K65News).

Gambar  : Dokumen Polres Ketapang untuk kabar65news.com

Penulis   : Fikri

Editor     : Fahrozi

_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *