KPK Akan Periksa Mantan Menteri Keuangan RI Terkait Korupsi KTP Elektronik
JAKARTA – Kepala Publikasi dan Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (07/05/2019), menyatakan, bahwa KPK akan memeriksa mantan Menteri Keuangan Republik Indonesia Agus D. W. Martowardojo.
Dikatakan Yuyuk, Mantan Menteri Keuangan itu akan diperiksa KPK terkait dengan perkara korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang tersangkanya adalah Markus Nari mantan Anggota DPR.
Selanjutnya Yuyuk berkata, bahwa selain itu KPK juga akan memeriksa Ahmadi Nur Supit Anggota DPR dari Partai Golkar untuk tersangka yang sama yakni Markus Nari.
Markus Nari, Anggota DPR Periode 2009 – 2014 sebelumnya telah ditetapkan KPK sejak tanggal 17 Juli 2017 sebagai tersangka dan ditahan mulai 1 April 2019, karena telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau sebuah korporasi dalam pengadaan KTP Elektronik pada tahun 2011 – 2013 di Kementerian Dalam Negeri.
Selain Markus Nari, ada sejumlah orang yang sudah ditahan dan divonis KPK terkait kasus tersebut, salah satunya Setya Novanto.***(R/k65News).
Gambar : Gedung KPK RI.***(Ist).
Editor :Fahrozi
_____________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


