23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Rusak 10 Kendaraan Milik PT. CMI, Warga Sandai Ini Ditangkap Polisi

SANDAI – Kapolres Ketapang, Kalbar, melalui Kapolsek Sandai, AKP Riwayansah membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan seseorang yang diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan/atau pengerusakan terhadap 10 unit kendaraan milik PT. Cita Mineral Investindo (Harita Group-Red), Minggu (12/05/2019) sekira pukul 06.30 Wiba di Kantor PT. CMI, Kecamatan Sandai.

Diterangkan Riwayansah, adapun tempat kejadian perkara dari peristiwa itu adalah di Kantor PT. Cita Mineral Investindo di Dusun Natai Perak, Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalbar, dengan pelakunya seorang laki laki berinisial AJ (42) alamat Dusun Sungai Rusa, Desa Muara Jekak, Sandai.

Pelaku AJ diamankan berdasarkan laporan Alex Harnadi Koordiantor Scurity PT. CMI, dan terhadap pelaku dikenakan perkara perbuatan tidak menyenangkan dan/atau pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP.

Barang Bukti yang berhasil diamankan pihak Polsek Sandai terdiri dari 1 (satu) buah besi bulat dengan ukuran panjang 50cm. Serpihan atau pecahan kaca lampu mobil dan serpihan kaca spion mobil.

Selanjutnya Riwayan berkata, bahwa kronologis kejadian tindak kejahatan yang diduga telah dilakukan AJ itu adalah terjadi pada hari Minggu, tanggal 12 Mei 2019 sekitar pukul 06.30 WIB, pelaku mendatangi Mess 2 (dua) PT. CMI, pelaku mencari pelapor untuk menanyakan janji pelapor yang akan mempekerjakan pelaku.

“Tetapi pelaku hanya bertemu dengan saksi yang bernama Jaya, dan dijawab, bahwa pelapor masih istirahat. Pelaku langsung marah dan mengambil besi sepanjang 50 cm yang telah dipersiapkan dari rumah dan melakukan pengerusakan terhadap 1(satu) unit mobil Toyota Hilux warna putih plat Nopol B 9814 PBD sehingga kaca depan pecah, spion kiri dan kanan pecah, lampu kiri dan kanan pecah”, jelas Riwayan kepada Redaksi Kantor Berita Online www.kabar65news.com , Senin (13/05/2019) pagi.

Selepas itu, lanjut Riwayan, pelaku langsung menuju ke Workshop dan kemudian melakukan pengerusakan terhadap 9 (sembilan) unit Dumptruck. Yaitu dengan memecahkan lampu depan setiap mobil. “Tujuan pelaku melakukan pengerusakan tersebut agar segera dipekerjakan di PT. CMI. Atas kejadian ini PT. CMI mengalami kerugian sekitar 100 juta rupiah”, ungkap Riwayansah.

Adapun kronologis penangkapan pelaku AJ, menurut Riwayansah itu dilaksanakan pihaknya setelah melakukan interogasi terhadap saksi saksi yang berada TKP saat kejadian.

Identitas pelaku diketahui, kemudian Anggota Polsek Sandai langsung mendatangi rumah pelaku untuk mengamankan pelaku dan menemukan barang bukti.

“Pelaku diamankan saat berada di rumahnya, dan barang bukti juga ditemukan dirumah pelaku kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Sandai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut”, tutup Kapolsek Sandai Riwayansah.***(R/K65News).

Gambar  : Dokumen Polsek Sandai untuk kabar65news.com

Penulis   : Fikri

Editor     : Fahrozi

_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *