23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

LSM GASAK : Diduga penggunaan Dana Desa Limpang Jelai Hulu 2017 sarat KKN

KETAPANG – Sekjen LSM Gerakan Anti Suap Anti Korupsi (GASAK) Ketapang, Kalbar, Drs. Hikmat Siregar, berkata, seharusnya Kepala Desa dan Aparaturnya memiliki terobosan serta inovasi dalam memanfa’atkan Dana Desa, sehingga bisa membuka wawasan mereka terhadap potensi yang bisa dikembangkan di desanya.

Hal itu disampaikan Hikmat Siregar melalui Siaran Persnya, kepada Redaksi Kantor Berita Online www.kabar65news.com , Selasa (28/05/2019) siang.

Selanjutnya disampaikan Hikmat, bahwa yang terjadi di Desa Limpang, Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang berbanding terbalik, “sangat kuat nuansa KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme)”, ungkapnya.

Dipaparkan Hikmat, menurut data dan hasil investigasi dilapangan yang mereka lakukan, bahwa dalam penggunaan Dana Desa TA.2017 senilai Rp.1.200.678.442 (terdiri dari ADD-DD-Dana Bagi Hasil Pajak-Dana Bagi Hasil Retribusi) diduga tidak transparan dan sarat KKN.

“Salah satu contoh yang menimbulkan pertanyaan warga desa, bahwa Struktur Kepengurusan Desa Limpang didominasi satu keluarga bersaudara (Kades, TPK dan Bendahara) khususnya untuk mengelola Dana Desa”, terang Hikmat.

Jika ini terjadi, kata Hikmat, maka sangat memungkinkan melakukan tindakan korupsi secara coorparasi/bersama-sama.

“Selain itu ada lagi rekayasa kwitansi bantuan dana desa kepada PAUD Cahaya Limpang. Bantuan Operasional PAUD sebesar Rp.10.000.000,- tetapi dikwitansi dibuat sebesar Rp.14.339.000,- sehingga sipenerima bantuan Ketua PAUD merasa keberatan untuk menanda tangani kwitansi tersebut”, kata Hikmat Siregar, seraya meminta aparat terkait agar lebih proaktif melakukan pengawasan demi menyelamatkan keuangan negara.***(R/K65News).

Gambar : Drs.Hikmat Siregar.***(Ist)

Penulis  : Adjie Saputra

Editor    : Fahrozi

_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *