23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Tanggulangi Perdagangan Manusia, SPKKL Bakamla Kupang Sinergi dengan Imigrasi

KUPANG – Dalam rangka membangun sinergitas terkait pengawasan orang asing dan perdagangan orang asing di wilayah Maumere, Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut (SPKKL) Bakamla Kupang menerima kunjungan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Maumere Provinsi NTT, di Kantor SPKKL Kupang Jl. M. Praja, KM 5, Kel. Alak, Kota Kupang,  NTT, beberapa waktu lalu.

Kedatangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Maumere Kupang Vencentius Purwo Hendratmoko bersama Analis Keimigrasian Pertama Rudenim Kupang Agape Y. J. Selly, diterima dengan hangat oleh Kepala SPKKL Kupang Mayor Bakamla Rudi Purnomo, S.Kom., M.Si.

Lebih lanjut, pembahasan tentang Kabupaten Sikka dan beberapa kabupaten yang menjadi wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Maumere yang merupakan kantong calon TKI non prosedural di NTT juga dibahas.

Diketahui Kabupaten Sikka dan wilayah sekitarnya, menjadi pintu masuk wisatawan asing,  baik melalui transportasi udara maupun laut. Destinasi utamanya adalah ke kawasan wisata pulau Flores.

Dari hasil pertemuan tersebut, Vencentius Purwo berharap Bakamla/Indonesian Coast Guard  menggalakkan pemantauan dan pengamanan di Laut Flores, khususnya terhadap kapal asing dan kapal kecil yang melintas. Hal ini dimaksudkan untuk menganggulangi aktifitas perdagangan manusia.

Selain itu, SPKKL Kupang yang merupakan salah satu anggota Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Provinsi NTT, turut berperan aktif dalam membangun sistem pencegahan TPPO. Diharapkan operasi bersama antara Bakamla/Indonesian Coast Guard dan Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) Kabupaten Sikka, dapat berlangsung dalam waktu dekat.***(SP/K65News).

Gambar : Dokumen Puspen TNI untuk kabar65news.com

Editor    : Fahrozi

________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *