23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Pemkab Kerjasama dengan Kejaksaan dan BPN, 922 Objek Aset Daerah Ketapang Belum Mendapat Alas Hak

KETAPANG – Hingga saat ini masih ada 922 objek aset daerah Pemerintah Kabupaten Ketapang yang belum mendapat alas hak atau sertifikat, itu disampaikan Bupati Ketapang Martin Rantan,SH.,M.Sos, kepada wartawan termasuk Kantor Berita Online www.kabar65news.com usai membuka Rapat Koordinasi Integrasi Pengamanan Aset Daerah Tanah dan Bangunan se-Kabupaten Ketapang yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ketapang, di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang, belum lama ini.

Disampaikan Martin Rantan, bahwa adanya objek aset daerah yang belum mendapat alas hak atau sertifikat tersebut akan dilakukan proses penanganan supaya mendapat alasan yang jelas. “Oleh sebab itu, karena urusan ini seperti benang kusut, tentunya Pemda tidak bisa tangani sendiri, maka kita bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Ketapang sebagai Pengacara Negara untuk membantu dan bersama sama mendukung, agar proses percepatan kejelasan aset ini menjadi lebih cepat, kalau nanti sudah selesai kita minta kepada BPN (Badan Pertanhan Nasional) supaya cepat pula menerbitkan sertifikatnya”, jelas Martin Rantan.

Diharapkan Bupati Martin Rantan, bahwa apabila nanti seluruh aset Pemkab Ketapang mempunyai alas hak yang jelas, maka nilai kekayaan daerah pun atau aset daerah menjadi meningkat.

Martin Rantan juga menjelaskan, aset daerah Pemkab Ketapang itu tidak hanya tanah, tetapi juga ada kendaraan, gedung dan bahkan juga jalan yang nantinya akan diproses alas haknya, “untuk saat sekarang kita bicarakan masalah tanah dulu, tapi semuanya tercover”, jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan Martin Rantan, untuk komitmen Pemkab Ketapang soal penganggaran dalam sosialisai, karena masalah tanah ini berhubungan dengan masyarakat, sejauh itu ada permohonan atau usulan dari SKPD terkait, akan melalui proses yang jelas, seperti Musrenbang dan lain sebagainya, “kita tetap setuju, sesuai kebutuhan dan sesuai kemampuan anggaran”, ujarnya.

Sementara itu diwaktu dan tempat yang sama, kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Dharmabella Tymbasz, SH.,MH, menyatakan, bahwa terkait adanya kerjasama dengan Pemkab Ketapang untuk menangani aset daerah itu, pihaknya berkomitmen akan bekerjakeras.

“Yang pasti karena koordinasi ini bertujuan baik, maka kita akan membantu Pemkab Ketapang dalam hal peningkatan PAD termasuk pengamanan aset asetnya, Datun saya akan bekerjakeras menelusurinya”, tegas Kejari, seraya mengatakan, apabila memang punya alasan untuk diganti rugi, ya ganti rugi, tapi sesuai dengan kekuatan keuangan negara, namun semuanya tetap berproses dulu.

Berkenaan dengan penanganan aset daerah tersebut, secara resmi Pemkab Ketapang telah memberikan surat kuasa kepada Kejaksaan Negeri Ketapang, oleh karenanya, pihak Kejaksaan akan melakukan penelusuran aset aset dimaksud.

“Kalau memang bermasalah, apa masalahnya, kalau dia nenyangkut dikuasai tanpa hak, ya kita ajukan penindakkan, karena elemen Jaksa ini ada tiga untuk penanganan aset, bisa pakai elemen Datun, bisa pakai Pidsus, saya bisa pakai Pidum saya. Jadi kalau dia mengusasi hak tanpa hak, dia menguasai tanah negara misalnya, ya kenapa tidak, itu rampasan, Pidum saya masuk. Kalau pengalihan hak dilakukan oleh ASN diluar kewenangan, Tipikor saya masuk. Tapi semua mediasinya melaui elem Datun. Jadi untuk Pemkab Ketapang, kita akan kerjakeras”, pungkas Dharmabella Tymbasz.***(Halim/K65News).

Gambar : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk kabar65news.com

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *