23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Hindari Virus Corona, Bupati Ketapang Martin Rantan Himbau Agar Sekolah Diliburkan

KETAPANG – Menyikapi kasus Virus Corona yang hingga saat ini masih menjadi pembicaraan hangat di seluruh dunia, karena akibat terpaparnya virus itu membuat semua orang panik, apalagi sudah menelan korban jiwa, termasuk di Indonesia.

Berkenaan dengan hal itu, Pemkab Ketapang, Kalbar, telah melakukan Rapat Koordinasi Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan serta Pencegahan Penyebaran dan Penularan Virus Corona (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Ketapang, yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 3, Kantor Bupati Ketapang, Selasa (17/03/2020) siang.

Usai Rakor, kepada media ini, Kabag Humas dan Protokol Setda Ketapang melalui Kasubbag Kehumasan Hendro Bernurnanda, S.Sos., MM, menjelaskan, bahwa Rakor itu dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri No : 440/2400/57, dan Surat Gubernur Kalimantan Barat No : 800/0828/Kesra-B, tentang Kesiapsiagaan terhadap Penyebaran dan Penularan Virus Corona (Covid-19) di Wilayah Kalimantan Barat.

Dijelaskan Hendro, bahwa dalam Rakor yang dipimpin langsung oleh Bupati Ketapang Martin Rantan, SH,M.Sos itu, telah disampaikan himbauan, agar sekolah yang ada di Kabupaten Ketapang untuk meliburkan diri atau belajar dirumah masing masing saja yang dimulai sejak tanggal 18 Maret s/d 31 Maret 2020.

“Terkait masa ujian sekolah, akan tetap dilaksanakan jika status Ketapang masih kondusif untuk melakukan proses ujian Nasional”, terang Hendro Bernurnanda.***(r/k65news).

Gambar   : Bupati Ketapang, Martin Rantan,SH,M.Sos saat diwawancarai oleh awak media usai memimpin Rapat Koordinasi Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan serta Pencegahan Penyebaran dan Penularan Virus Corona (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Ketapang.***(Dok.Humpro Setda Ketapang).

Penulis    : Dian

Editor      : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *