Cegah Covid-19, Bupati Ketapang Martin Rantan Perintahkan Camat dan Kades Tangani Warga dari Luar Daerah
KETAPANG – Berkenaan dengan masih merebaknya virus corona 19 atau covid-19, Bupati Ketapang, Kalbar, Martin Rantan,SH,M.Sos, Rabu, telah mengeluarkan surat perintah kepada para Camat dan Kades se-Kabupaten Ketapang untuk penanganan warga dari luar daerah, sesuai dengan suratnya bernomor :140/230/DPMPD-A, tanggal 08 April 2020 kemarin.
Surat perintah itu dikeluarkan Bupati Martin Rantan dalam rangka mendukung efektivitas terhadap upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Ketapang, serta memperhatikan Surat Bupati Ketapang Nomor : 140/0784/DPMD-C tanggal 31 Maret 2020 perihal Pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan Padat Karya Tunai.
Oleh karena itu, maka Bupati Ketapang Martin Rantan minta kepada para Camat dan Kades se-Kabupaten Ketapang agar memerintahkan Kepala Dusun hingga Ketua RT untuk melakukan pemantauan pergerakan masyarakat khususnya terhadap warga yang baru datang dari luar daerah termasuk TKI, melalui pencatatan setiap tamu yang masuk ke Desa, Dusun dan RT. Pencatatan keluar masuknya warga Desa setempat ke daerah lain. Pendataan warga Desa yang baru datang dari rantau, seperti duruh migrandan TKI dari Luar Negeri atau warga yang bekerja di kota kota besar terutama kota kota yang sudah terdapat suspect COVID-19.
Kemudian Bupati juga minta agar para Camat dan Kades bekerjasama dan berkoordinasi dengan Puskesmas atau tenaga kesehatan setempat, untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada warga yang datang dari terdampak COVID-19 termasuk TKI dari Luar Negeri dan memerintahkan mereka untuk melakukan isolasi diri secara mandiri selama 14 hari.
Apabila terdapat warga Desa yang terindikasi terpapar COVID-19, maka harus segera melaporkan secara cepat dan berjenjang mulai dari RT, Kepala Dusun, Kepala Desa, Camat untuk seterusnya dilaporkan kepada Posko Covid-19 Kabupaten Ketapang, Call Center : 082157048290, Web Site : https://dinkes.ketapangkab.go.id/
Selanjutnya Bupati Martin Rantan minta agar para Camat dan Kades se-Kabupaten Ketapang melakukan pemantauan perkembangan warga Desa yang masuk dalam katagori Orang Dalam Pantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pantauan (PDP) Covid-19.
Selain itu Bupati juga minta agar para Camat dan Kades se-Kabupaten Ketapang memastikan tidak ada kegiatan warga dan atau kerumunan banyak orang, seperti pengajian, resepsi pernikahan, tontonan atau hiburan massa dan hajatan atau kegiatan serupa lainnya.
Kemudian para Camat dan Kades se-Kabupaten Ketapang juga diminta Bupati Martin Rantan untuk senantiasa melakukan himbauan dan sosialisasi kepada warga Desa melakukan upaya upaya pencegahan penyebaran Covid-19 secara aktif dan disiplin mematuhi anjuran Pemerintah berupa menjaga kebersihan diri dan lingkungan, tempat tinggal, sering cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, tidak keluar rumah jika tidak perlu, wajib memakai masker ketika diluar rumah, jaga jarak aman minimal 2 meter serta hindari bersentuhan dengan orang lain, tidak bepergian keluar daerah terutama daerah yang terdapat suspect covid-19 serta mematuhi anjuran Pemerintah lainnya.
Para Kades se-Kabupaten Ketapang diminta Bupati agar senantiasa menjaga sinkronisasi data dengan Puskesmas, Camat dan Forkopimcam terkait warga Desa yang masuk dalam katagori ODP, PDP atau terindikasi terpapar covid-19.
Kepada para Kades, Bupati Martin Rantan minta agar segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) dan Posko Relawan Desa Lawan Covid-19 sebagaimana Surat Bupati Ketapang Nomor : 140/0784/DMPD-C tanggal 31 Maret 2020, serta agar senantiasa berkoordinasi dan bekerjasama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas , tenaga kesehatan serta unsur terkait lainnya serta melibatkan secara aktif Kepala Dusun dan Ketua RT untuk menjalankan tugas tugas sebagaimana tersebut diatas.
Kepada para Camat se-Kabupaten Ketapang, Bupati minta untuk dapat secara aktif memonitor dan mendorong efektifitas terhadap seluruh upaya pencegahan penyebaran covid-9 termasuk yang wajib dilakukan oleh Kepala Desa tersebut diatas maupun terkait pembentukan dan pelaksanaan tugas Relawan Desa Lawan Covid-19 di wilayah kerja masing masing dengan senantiasa berkoordinasi dan bekerjasama dengan unsur Forkopimcam, Puskesmas serta unsur terkait lainnya, dan menghimbau kepada Ketua RT dilingkungan Kelurahan untuk dapat melaksanakan upaya upaya sebagaimana tersebut di atas.***(r/k65news).
Editor : Adjie Saputra
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


