WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Reskrim Polres Ketapang Ungkap Kasus Prostitusi Anak Dibawah Umur, 7 Tersangka Turut Diamankan

KETAPANG – Satuan Reskrim Polres Ketapang mengungkap praktik perdagangan anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang, Kalbar. Saat dilakukan penangkapan, polisi mengamankan tujuh pelaku.

“Pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2021 kita menerima laporan bahwa telah terjadi perdagangan atau prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kendawangan, tak lama pada hari itu juga sekitar pukul 13.00 WIB , langsung kita amankan tujuh pelaku di wilayah Kecamatan Kendawangan yang terdiri dari empat pelaku sebagai mucikari atau yang menjual korban dan tiga pelaku lainnya sebagai pembeli atau yang memesan korban untuk disetubuhi. Dan kita sudah lakukan penahanan terhadap para pelaku,” ucap Kapolres Ketapang melalui Kasubbag Humas Polres Ketapang, AKP H. Mukhlis di Mapolres Ketapang, Rabu (06/01/2021).

Ketujuh pelaku tersebut berinisial AY, HER, DA, dan HAR selaku mucikari dan A, N dan sdr H selaku pembeli. Menurut Mukhlis, kejadian perdagangan anak ini dilakukan di waktu dan tempat yang berlainan.

“Korban berinisial C yang baru berusia 16 tahun bercerita, kejadian bermula pada pertengahan bulan November 2020 yang awal mulanya ia yang merupakan teman sekampung dengan keempat pelaku AY, HER, DA, dan HAR, dijemput para pelaku dirumah korban untuk diajak jalan – jalan ke pasar Kendawangan, namun di tengah jalan, korban dibawa ke lokasi Pantai Pulau Kucing Kecamatan Kendawangan untuk bertemu dengan seorang laki – laki yang sudah menunggu mereka,“ ujar Mukhlis.

Ditambahkannya bahwa setelah para pelaku mucikari menemukan korban bersama pelaku A, terjadi transaksi dan selanjutnya korban C ditinggalkan para pelaku untuk disetubuhi pelaku A di dalam mobil pelaku A.

“Pelaku A lalu menyetubuhi korban didalam mobil nya, setelah selesai, korban C lalu dijemput kembali oleh keempat pelaku mucikari untuk selanjutnya diberi uang sebesar 1 juta rupiah dan dibelikan sebuah handphone seharga 6oo ribu rupiah sebagai imbalan atas jasa nya melayani pelaku A,” jelasnya.

Lanjut Mukhlis, selang beberapa hari kemudian masih di bulan November 2020, kembali korban dijual oleh pelaku AY kepada pelaku A dengan modus yang sama yaitu pelaku A menunggu di lokasi pantai dan setelah korban melayani pelaku A, korban diberikan imbalan uang sebesar 125 ribu rupiah, selang beberapa hari kemudian, kembali lagi korban dijemput lagi oleh pelaku AY dan diantar ke pantai untuk dijual lagi kepada pelaku yang sama yaitu pelaku A dan diberi imbalan uang sebesar 125 ribu rupiah.

“Jadi menurut pengakuan korban C ini, ia sudah tiga kali dijual oleh pelaku AY kepada pelaku A, dengan modus dijemput oleh pelaku, diantar ke lokasi pantai dan setelahnya diberi imbalan uang dan hp,” kata Mukhlis. 

Diketahui, setelah itu di medio bulan November juga, korban C juga sempat dijual pelaku HER kepada seorang laki – laki berinisial N di sebuah rumah kosong di dekat Sekolah SMKN 01 Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan dan setelah melayani pelaku N, korban diberi uang sebesar 700 ribu rupiah.

Setelahnya beberapa hari kemudian kembali korban C dijemput pelaku AY dan pelaku HER untuk dijual kepada seorang laki – laki berinisial H dimana korban disetubuhi di sebuah rumah kosong di daerah dusun sungai tengar dan setelahnya korban diberi imbalan sebesar 125 ribu rupiah.

“Para pelaku mucikari dan pelaku pemesan korban kini sudah kita tahan di Mapolres Ketapang, untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 Jo pasal 76 E dana tau pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutup H. Mukhlis.***(r/k65news).

Editor    : Adjie Saputra

Gambar : Dokumen Humas Polres Ketapang

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *