WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Berantas Narkoba, Polsek Delta Pawan Amankan 7 Pelaku Diberbagai Lokasi

KETAPANG – Minggu, 20 Juni 2021 sekira pukul 00.20 Wib, anggota Polsek Delta Pawan dibawah pimpinan Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra Wirawan, S.H.,M.Si., melakukan penangkapan terhadap 7 (Tujuh) terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu, di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra Wirawan, S.H.,M.Si., menyampaikan kepada media ini www.kabar65news,com, Rabu (23/06/2021) bahwa, penangkapan terhadap para pelaku bermula dari adanya informasi dari warga bahwa sedang ada kegiatan penggunaan sabu di sebuah kamar hotel.

“Benar bahwa kita telah melakukan penangkapan kepada 7 terduga pelaku dari berbagi lokasi, atas kepemilikan sejumlah narkotika jenis sabu yang kami amankan langsung dari tangan tersangka, ” ujar Chandra.

Dijelaskannya, penangkapan bermula di sebuah kamar hotel yang terletak di Jalan DR Suharso dimana di tkp pertama ini petugas berhasil mengamankan 4 orang pelaku yaitu sdr RIZ, Sdri NI, Sdri ON dan Sdr RUD dengan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku berupa 2 (Dua) Hp mrek oppo Putih, 1 (satu) hp merk oppo warna biru, 1 (satu) hp merk oppo Hitam, Uang tunai Rp. 25.000,- milik Sdr RIZ, 7 (tujuh) plastik putih transparan isi sabu paket 200 rb. 5 (lima) plastik putih transparan isi shabu paket 300 rb, 6 (enam) plastik putih transparan isi sabu paket 700 rb. 1 (satu) plastik putih transparan isi sabu paket 1500 rb, 2 (dua) potongan pipit es, 1 (satu ) kotak rokok merk wismilak warna hijau, 1/4 biji isi 3 dalam plastik pil extacy warna merah, Uang Total Rp.4.850.000,- milik Sdr.RUD, 1 ( satu)buah bong / alat hiasap, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah gunting warna hitam strip orange.

Tidak sampai disitu, petugas pun langsung melakukan pengembangan terhadap penangkapan di kamar hotel dan mendapatkan informasi lanjutan bahwa pelaku RUD mendapatkan narkoba dari seseorang yang tinggal di jalan Mayjend Sutoyo Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, selang beberapa jam tepatnya di Pukul 02.00 wib dini hari, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku berinisial DED di rumahnya di jalan jalan Mayjend Sutoyo  Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang dengan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa 30 (tiga puluh) butir narkotika jenis extaxy / inex warna merah, 1 (satu) plastik putih transparan berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah timbangan / skill merek camry, 1 (satu) bungkus plastik klip yang masih utuh, 1 (satu) buah bong dari botol plastik, 1 (satu) buah bong dari kaca, 1 (satu) buah hp merek Samsung warna biru, 1 (satu) buah kaca pipet, uang Rp.2.450.000,-, 2 (dua) buah korek api, 3 (tiga) potong pipet plastik, Tas selempang merk Joy Star warna biru, dompet tangan Emeradl warna hitam, tempat warna merah, 1 (satu) buah sendok stainless warna silver.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku DED mengakui bahwa sabu yang ada dengannya didapatkan dari seseorang yang tinggal di Jalan Medan Pertanian Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Petugas langsung melakukan upaya hukum dan berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku yaitu sdr EFE dan sdr REZ di sebuah rumah di Jalan Medan Pertanian Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan dengan barang bukti yang diamankan berupa 5 (lima) Paket kecil dalam bungkus timah rokok yang berisi sabu, 5 (lima) paket kecil transparan yang berisi nrkotika jenis sabu, 2 (dua) buah pipet es plastik warna biru, 1 (satu) buah hp merk Samsung j5 warna hitam, 1 (satu) buah hp merk Oppo A5 warna hitam, uang tunai Rp. 17. 000.000,-, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) buah gunting,

Ditambahkan Kapolsek bahwa keseluruhan pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Ketapang, para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***(r/k65news).

Editor    : M. Fahrozi

Gambar : Dokumen Humas Polres Ketapang

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *