Terkait Kasus Pengadaan Alat Damkar, Ini Keterangan Kapolres dan Pengacara Direktur CV. Ratu Intan
KETAPANG – LSM Gasak dan Peduli Kayong secara bersama sama telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Dana Desa APBN Tahun Anggaran 2016 lalu yang dilaksanakan CV. Ratu Intan kepada Kejaksaan Negeri Ketapang, Jum’at (21/09/2018) kemarin.
Menyikapi hal itu, secara terpisah, Kapolres Ketapang, AKBP Yuri Nurhidayat, kepada Redaksi media ini, Selasa (25/09/2018) siang, menyatakan, bahwa kasus tersebut sedang ditangani pihaknya.
“Kasus ini sedang ditangani Pidkor Sat Reskrim Polres Ketapang, serta sudah dalam penyelidikan dan sudah koordinasi dengan Inspektorat untuk melaksanakan audit”, terang Kapolres Yuri Nurhidayat.
Dijelaskan Yuri Nurhidayat lebih lanjut, bahwa pihaknya sudah memanggil dan melakukan interogasi kepada 33 orang saksi termasuk pegawai Dinas Pemerintahan Desa dan pengadaan barangnya.
Sementara itu Darius Ivo, SH, selaku Pengacara Direktur CV. Ratu Intan, Alex Sumarto, ketika ditanya media ini seperti apa hubungannya dengan Alex Sumarto sampai saat ini, menyatakan, bahwa sudah dua tahun dia tidak pernah berkomunikasi lagi dengan kliennya tersebut.
“Sudah dua tahun saya tidak komunikasi lagi sama beliau, dan benar, tahun 2016 Alex Sumarto ada datang ke kantor saya dan menunjuk saya sebagai pengacaranya, namun sejak Januari 2017 kami sudah tidak berhubungan lagi”, terang Darius Ivo, Pengacara Alex Sumarto pada tahun 2016, kepada media ini, Selasa (25/09/2018) siang.
Selanjutnya Darius Ivo juga menjelaskan, bahwa selama dirinya menjadi pengacara Alex Sumarto, khususnya terkait dengan kasus Pengadaan Damkar tahun 2016 untuk seluruh desa yang ada di Kabupaten Ketapang itu, kliennya tidak ada masalah hukum
“Pengadaan dilaksanakan sepenuhnya oleh desa. Perusahaan klien kami adalah perusahaan yang berusaha di bidang penjualan alat pemadam kebakaran dan keselamatan kerja. Itu perihal klien kami di tahun 2016”, jelas Darius Ivo.
Jadi, lanjut Darius Ivo, bahwa pada tahun 2016 desa-desa yang melaksanakan pengadaan pemadam kebakaran di desanya itu sudah tepat membeli di perusahaan kliennya.
“Karena memang perusahaan klien kami bergerak dibidang penjualan alat pemadam kebakaran dan keselamatan kerja”, tutup Darius Ivo.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa mengingat kasus yang diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara yang begitu besar tersebut, maka LSM Gasak bersama LSM Peduli Kayong secara resmi telah melapor ke Kejaksaan Negeri Ketapang.
“Ya, Gasak dan Peduli Kayong secara bersama sama telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Ketapang, pada hari Jum’at, tanggal 21 September 2018 kemarin, dengan nomor surat : 055/lsm gasak-peduli kayong/LI/IX/2018, dimana dalam laporan yang diterima langsung oleh Bapak Agus selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang tersebut, isinya adalah dugaan mark-up rugikan keuangan negara miliaran rupiah”, terang Hikmat Siregar, Senin (24/09/2018) kemarin.
Lebih lanjut Hikmat Siregar berkata, bahwa penyidik Kejaksaan harus segera memanggil penyedia barang, yakni CV.Ratu Intan untuk diminta keterangan siapa sebenarnya yang membuat RAB (Rincian Anggaran Biaya) nya ? Apakah ada keterkaitan dengan SKPD teknis yaitu Dinas Pemdes ?
“Apabila kesulitan mencari Pimpinan CV.Ratu Intan, maka kami menyarankan agar Penyidik membuat status DPO (Daftar Pencarian Orang) kepada yang bersangkutan”, ucap Hikmat Siregar.
Seperti disampaikan Hikmat Siregar kepada media ini beberapa waktu lalu, bahwa terkait dengan dugaan korupsi Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran dan Alat Keselamatan Kerja oleh CV.Ratu Intan selaku Penyedia Barang dengan menggunakan Dana Desa APBN TA 2016 dengan harga satuan yang digelembungkan hingga 150%.
“Menurut data dan informasi serta hasil investigasi kami, bahwa harga satuan satu set untuk satu desa Alat Pemadam Kebakaran dan Alat Keselamatan Kerja tersebut adalah Rp.24.945.000,-. Sementara harga dipasaran sudah termasuk pajak dan ongkos kirim hanya Rp.9.464.500,-/set, sehingga selisih Rp.15.480.500 (Mark Up 150%)”, ungkap Hikmat.
Lebih lanjut dikatakan Hikmat, bahwa data itu adalah temuan salah satu desa yang diperiksa Inspektorat Kabupaten Ketapang dan didalam rekomendasinya agar Kepala Desa membuat surat tertulis kepada CV.Ratu Intan untuk menyetor kembali kelebihan harga tersebut.
“Informasi yang kami dapat bahwa alamat CV.Ratu Intan ini tidak jelas, sebab sudah berkali-kali surat dilayangkan oleh salah satu desa tidak pernah sampai kealamat yang dituju. Oleh karenanya kami menduga, dalam pelaksanaan proyek pengadaan ini ada nuansa KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme), kita berharap aparat hukum jeli untuk menyelamatkan uang negara yang bersumber dari APBN itu”, tegas Hikmat Siregar.
Kemudian Hikmat Siregar juga menyatakan, bahwa terhadap kejanggalan-kejanggalan proyek tersebut, aparat hukum bisa memeriksa mulai dari perencanaan, penyusunan RAB (Rincian Anggaran Biaya) hingga pelaksanaannya.
“Tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak korporasi lain dengan CV.Ratu Intan. Biasanya pelaku korupsi tidak mungkin main tunggal pasti ada pelaku lainnya, paling tidak aliran dana, misalnya dengan janji-janji”, pungkas Hikmat Siregar.***(R/K65News).
Gambar : Kapolres Ketapang Yuri Nurhidayat.***(Ist).
Penulis : Adjie Saputra
Editor : Fahrozi
_______________________________________________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


