23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Ini Kabar Baru Terkait Pelantikan Ketua DPRD Ketapang

KETAPANG – Jadwal pelantikan Hadi Mulyono Upas sebagai Ketua DPRD Ketapang, Kalimantan Barat 2014 – 2019 menggantikan pejabat lama Budi Mateus karena mengundurkan diri, direncanakan akan dilaksanakan pada 15 Oktober 2018, namun seperti disampaikan Kabag Hukum dan Perundang Undangan DPRD Ketapang, Wiwiek Maryani,SH serta Wakil Ketua DPRD Junaidi, SP, M.Si, kepada kabar65news.com, bahwa jadwal yang telah disusun itu belum pasti akan dilaksanakan pada tanggal dimaksud, karena SK dari Gubernur Kalbar belum diterima pihaknya.

“Kalau SK Gubernur untuk pemberhentian Pak Budi sebagai Ketua dan Anggota DPRD Ketapang sudah keluar, yakni bernomor : 519/PEM/2018 yang ditetapkan pada tanggal 28 September 2018. Kemudian SK tersebut diumumkan dan dibacakan dalam Paripurna DPRD tanggal 8 Oktober 2018 lalu dalam acara pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Ketapang antar waktu”, terang Wiwiek.Selanjutnya dijelaskan Wiwiek, bahwa untuk usulan pengganti Ketua DPRD dari DPP PDIP itu terbit pada tanggal 25 September 2018 dan sudah diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD Ketapang tanggal 2 Oktober 2018, kemudian ditetapkan dengan Keputusan DPRD. Tahapan berikutnya, usulan Parpol dan SK DPRD tersebut disampaikan kepada Gubernur Kalbar melalui Bupati Ketapang.

Lebih lanjut Wiwiek berkata, bahwa DPRD Kabupaten Ketapang telah melaksanakan tahapan tahapan yang seharusnya dilakukan sesuai amanat peraturan perundang undangan yang mengatur tentang proses pemberhentian, PAW (Pergantian Antar Waktu) maupun penggantian ketua.

“Khusus untuk penggantian Ketua DPRD Ketapang, pada saat ini sedang dalam proses penyampaian usulan kepada Gubernur Kalbar melalui Bupati Ketapang”, tutup Wiwiek Maryani.***(r/k65news).

Gambar   : Wiwiek Maryani, Kabag Hukum dan Perundang Undangan DPRD Ketapang.***(Ist).

Penulis   : Adjie Saputra

Editor     : Fahrozi

_______________________________________________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *