23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Kepala Daerah Diminta Pertimbangkan Penerbitan SK Pengangkatan Ketua DPRD Ketapang

KETAPANG – Seperti disampaikan Wiwiek Maryani, SH selaku Kabag Hukum dan Perundangan Undangan Sekretariat DPRD Ketapang kepada Redaksi kabar65news.com, belum lama ini, bahwa pihaknya telah menjadwalkan pelantikan pengangkatan antar waktu Hadi Mulyono Upas sebagai Ketua DPRD Ketapang menggantikan Budi Mateus.

Menurut Wiwiek, rencana jadwal pelantikan Ketua DPRD Ketapang PAW (Pengangkatan Antar Waktu) tersebut dipatok pada tanggal 15 Oktober 2018, namun hingga berita ini diturunkan acara pelantikan itu tidak jadi dilaksanakan.

“Bukan tidak jadi, memang belum ada jadwalnya”, terang Bupati Ketapang melalui Drs.Heronimus Tanam, ME selaku Penjabat Sekretaris Daerah Ketapang ketika dikonfrimasi Redaksi kabar65news.com, Senin (15/10/2018) sore.

Selanjutnya Heronimus Tanam berkata, bahwa untuk SK (Surat Keputusan) dari Gubernur Kalbar tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Antar Waktu Ketua DPRD Kabupaten Ketapang Masa Jabatan 2014 – 2019 itu diusulkan dulu, baru Kantor Gubernur memprosesnya, “tidak otomatis”, ucapnya.

Sementara itu pada bagian lain, Drs. Hikmat Siregar, Sekjen LSM GASAK (Gerakan Anti Suap Anti Korupsi) Ketapang, minta Kepala Daerah, yakni Bupati Ketapang dan Gubernur Kalbar untuk mempertimbangkan penerbitan SK (Surat Keputusan) Pengangkatan Ketua DPRD Ketapang tersebut.

“Masyarakat Ketapang menginginkan Pejabat Publik, apalagi sekelas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dia harus yang bersih dari KKN dan bebas dari kasus yang sedang berjalan”, papar Hikmat Siregar, kepada Redaksi kabar65news.com, Senin (15/102018) malam, seraya meminta sekali lagi, agar Bupati Ketapang dan Gubernur Kalbar mempertimbangkan penerbitan SK Pengangkatan Ketua DPRD tersebut, karena dia menilai yang bersangkutan memiliki karakter temperamental dan emosional, disamping saat ini sedang menjalani proses hukum pidana atas pengrusakan barang milik negara.***(R/k65news).

Gambar   : 1). Wiwiek Maryani, SH, Kabag Hukum dan Perundangan Undangan Sekretariat DPRD Ketapang. 2). Drs.Heronimus Tanam, ME, Penjabat Sekretaris Daerah Ketapang. 3). Drs. Hikmat Siregar, Sekjen LSM GASAK (Gerakan Anti Suap Anti Korupsi) Ketapang.***(Ist).

Penulis     : Adjie Saputra

Editor       : Fahrozi

_______________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *