Pengawasan dan Pengendalian Tersus PT. BAP Dilakukan UPP Klas III Kendawangan
KENDAWANGAN – Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Kendawangan dengan wilayah kerja adalah, bahwa DLKR sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus (TERSUS) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) pasal 2 (dua) ayat 3 (tiga) digunakan untuk kegiatan lapangan penumpukan dan tempat kegiatan bongkar muat.
Hal itu disampaikan Sajiman, S.Ap, Petugas Pengawasan dan Keselamatan Pelayaran Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Klas-III Kendawangan, Ketapang, Kalimantan Barat, kepada Redaksi kabar65news.com, Selasa (16/10/2018) siang.
Selanjutnya dijelaskan Sajiman, bahwa DLKP di gunakan untuk a). alur pelayaran dan perlintasan kapal. b). Olah gerak kapal. c).Tempat labuh kapal. d). Tempat penanggulangan apabila terjadi keadaan darurat.
“Nah, sesuai rekomendasi dari Gubernur Kepala Daerah Provinsi Tingkat l Kalbar, bahwa DLKR DLKP Pelabuhan Kendawangan di tarik garis lurus dari Pulau Sawi ke Tanjung Gangsa”, terang Sajiman.
Namun lanjut Sajiman, terkait dengan Wilayah Kerja UPP Kendawangan di Desa Sungai Nanjung, hal ini sesuai juga dengan Surat Keputusan Dirjen Hubla Kemenhub, tentang Persetujuan Pembangunan dan Pengoperasian Tersus Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi PT. BAP (Borneo Alumindo Prima) di Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Ketapang Kalbar.
“Pada diktum ke 7 (Tujuh) Surat Keputusan tersebut dinyatakan, bahwa Pengawasan dan Pengendalian terhadap kegiatan pembangunan dan pengoperasian Tersus PT. Borneo Alumindo Prima, di lakukan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Klas – lll Kendawangan”, pungkas Sajiman.***(R/k65news).
Gambar : Ilustrasi.***(Ist).
Penulis : Adjie Saputra
Editor : Fahrozi
_______________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


