23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Jalin Silaturahmi, Sinergitas Polda dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar, ini Kabarnya

PONTIANAK – Kapolda Kalbar, Irjen Pol Drs Didi Haryono SH MH, menyambut baik kunjungan silaturahmi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Baginda Polin Lumban Gaol SH bersama rombongan di Mapolda Kalbar, Kamis (18/10/2018).

Acara silahturahmi yang berlangsung diruang coffee morning ini sebagai ajang perkenalan para pejabat utama Polda Kalbar dengan Baginda Polin Lumban Gaol sebagai Kajati baru di Kalbar dan juga sebagai ajang tukar menukar informasi terkait tugas kedua lembaga penegak hukum di Kalbar.

Berbagai hal dibahas dalam acara yang berlangsung santai ini, diantaranya terkait penanganan kasus-kasus menonjol seperti kasus Narkoba dan kasus Korupsi yang sudah maupun yang sedang dilakukan proses penyidikan oleh Polda Kalbar maupun penuntutan kasus yang sudah dilimpahkan Polda kepada pihak Kejaksaan Tinggi Kalbar.



“Sinergitas Polda Kalbar dengan jajaran Kejaksaan di Kalbar selama ini sangat baik sekali, semua berjalan sesuai koridor tugas, kewenangan dan peran masing-masing dalam rangka menegakkan hukum yang berkeadilan,”papar Kapolda Didi Haryono.

Pada kesempatan yang sama, Kajati Kalbar mengharapkan agar jajaran penegak hukum khususnya di wilayah hukum Provinsi Kalimantan Barat, yang telah terjalin dengan baik selama ini dapat terus ditingkatkan. Kedepan lebih baik lagi sinergitas dan kerjasamanya serta meningkat lagi komunikasi dan koordinasinya dalam penegakan hukum.

Diakhir acara, Kapolda Kalbar Didi Haryono mengharapkan, bahwa penanganan permasalahan hukum di wilayah Kalimantan Barat dapat berjalan lancar dan masyarakat pencari keadilan dapat terlayani dengan baik.***(SP/k65news).

Gambar  : Dokumen Humas Polda Kalbar untuk kabar65news

Editor     : Fahrozi

_______________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *