Pemerintah Kabupaten Ketapang Paparkan Capaian Pembangunan Triwulan III Tahun 2025

KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, memaparkan hasil Evaluasi Kinerja Pemerintahan dan Pembangunan hingga triwulan ketiga tahun anggaran 2025. Rapat evaluasi yang berlangsung pada pertengahan Oktober 2025 ini merupakan tindak lanjut dari desk evaluasi yang digelar pada 13–15 September 2025 lalu.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang tersebut, para kepala perangkat daerah, camat, dan jajaran pemerintah daerah hadir untuk mendengarkan paparan capaian pendapatan, belanja, dan kinerja program di masing-masing instansi yang disampaikan oleh Kepala BAPPEDA Kabupaten Ketapang.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan, bahwa pendapatan daerah hingga September 2025 mencapai 60,15 persen. Capaian yang paling menggembirakan datang dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah mencapai 88,53 persen, melampaui target yang ditetapkan.
Sementara itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi baru mencapai 56,1%, dengan komposisi transfer pusat sebesar 56,7% dan transfer provinsi 36,8%.
Dari sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Ketapang telah merealisasikan 54,69 persen dari total belanja daerah. Adapun rincinannya sebagai berikut:
- Belanja operasional: 59,6%
- Belanja modal: 36,03%
- Belanja tidak terduga: 6,41%
Belanja operasional masih mendominasi dengan porsi sekitar 69 persen dari total belanja daerah, terutama untuk belanja pegawai dan operasional rutin. Sementara belanja modal, yang menjadi penunjang pembangunan fisik, masih tergolong rendah.
“Kita berharap ke depan belanja modal bisa meningkat hingga di atas 40 persen, sehingga pembangunan infrastruktur dan layanan publik bisa lebih terasa dampaknya bagi masyarakat,” jelasnya.
Untuk proyek fisik atau belanja konstruksi, terdapat 73 paket pekerjaan yang melalui proses tender, dengan 56 paket (73,97%) sudah selesai tender.
Masih ada 7 paket yang belum ditenderkan dan 5 paket yang sedang dalam proses.***(adv/k65news).
Editor: Bang Liem.
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


