23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Bupati Ketapang Sampaikan Komitmen Pembentukan DOB dalam Konsultasi Publik di Kantor Gubernur Kalbar

KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang terus menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong pemerataan pembangunan melalui pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, S. STP., M. Si., saat menjadi narasumber pada kegiatan konsultasi publik penyusunan tujuh naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Senin (13/4/2026), dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemerintah pusat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ketapang, yang didampingi Sekretaris Daerah, Repalianto, S. Sos., M. Si., menegaskan bahwa semangat pembentukan DOB di Kabupaten Ketapang dilandasi oleh kebutuhan untuk memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintahan, mempercepat pembangunan, serta mewujudkan pemerataan di seluruh wilayah.

Pemerintah Kabupaten Ketapang saat ini tengah memperjuangkan pembentukan tiga DOB, yakni Kabupaten Jelai Kendawangan Raya, Kabupaten Hulu Aik, dan Kabupaten Matan Hulu. Upaya ini dilakukan secara intensif melalui langkah-langkah strategis di tingkat pusat.

Dalam forum tersebut, Bupati juga menyampaikan secara langsung kepada Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, terkait usulan pembentukan tiga DOB tersebut, yang sebelumnya telah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri, DPR RI, dan DPD RI.

Bupati berharap agar usulan tersebut dapat segera diproses dan dikaji secara serius oleh pemerintah pusat, sehingga dapat ditindaklanjuti dalam tahapan penyusunan draf RUU pembentukan daerah.

“Langkah komunikasi langsung ini merupakan bagian penting dari strategi kami, mengingat Badan Keahlian DPR RI memiliki peran kunci dalam penyusunan naskah akademik dan draf RUU sebagai dasar hukum pembentukan DOB,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa perjuangan pembentukan DOB tidak cukup hanya melalui pemenuhan dokumen administratif, tetapi juga memerlukan komunikasi aktif, koordinasi, serta penguatan advokasi di tingkat pusat.

Bupati pun menyampaikan, sejak penyampaian dokumen resmi pada Desember 2025, berbagai langkah lanjutan terus dilakukan sebagai bentuk konsistensi Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Kabupaten Ketapang sendiri merupakan kabupaten terluas di Provinsi Kalimantan Barat dengan luas wilayah sekitar 30.012 km² atau 21,28 persen dari total wilayah provinsi, serta jumlah penduduk mendekati 600 ribu jiwa. Kondisi geografis yang luas dan beragam, mulai dari wilayah perhuluan, pesisir, hingga daerah terpencil, menjadi tantangan tersendiri dalam pemerataan pembangunan dan pelayanan publik.

Bupati mengatakan, dengan dukungan dan sinergi berbagai pihak di tingkat pusat, Pemerintah Kabupaten Ketapang optimistis bahwa usulan pembentukan tiga DOB tersebut dapat segera memasuki tahapan pembahasan yang lebih konkret menuju proses legislasi.

Upaya ini, kata Bupati, diharapkan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pembangunan yang lebih merata, pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat, serta masa depan Kabupaten Ketapang yang maju, mandiri, dan berkeadilan.***(adv/k65news).

Editor : HAR.

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *