Kantongi Sabu, Dua Pria di Ketapang Ditangkap Polisi

KETAPANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali menindak peredaran narkotika. Dua pria diamankan di sebuah gudang di Jalan Gatot Subroto, Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan, pada Jumat 29 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi warga bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Dalam penggeledahan, petugas menyita empat klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 2,56 gram brutto, beserta sejumlah barang bukti lain.
Kedua tersangka adalah M, 38 tahun, dan K, 26 tahun, warga Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan. Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Res Narkoba AKP I Dewa Made Surita menjelaskan, sabu tersebut milik tersangka M dan diedarkan dengan bantuan tersangka K.
Keduanya kini ditahan di Mapolres Ketapang dan dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.***(r/k65news).
Editor : HAR.
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPATKAN IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


