23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Tim Gabungan Tangani Karhutla di Desa Mekar Utama, Dua Titik Hotspot Berhasil Dipadamkan

KETAPANG – Tim gabungan melakukan groundcheck sekaligus penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Penanganan dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait kemunculan titik api di sekitar kawasan perkebunan masyarakat (28/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dua titik hotspot dengan kondisi kebakaran kategori sedang. Luas lahan yang terdampak maupun yang dilakukan pemadaman mencapai kurang lebih 2 hektare, dengan kondisi lahan berupa kawasan APL dan HP serta ditumbuhi pakis, lalang dan anak kayu.

Penanganan dilakukan secara bersama-sama oleh personel Polsek Kendawangan, Manggala Agni serta tim pemadam kebakaran dari perusahaan sekitar. Tim gabungan melakukan pemadaman dan pendinginan di sejumlah bagian lahan guna mencegah api kembali muncul.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., menyampaikan bahwa penanganan Karhutla membutuhkan kecepatan dan sinergi seluruh pihak, terutama ketika ditemukan titik api di wilayah yang sulit mendapatkan sumber air.

“Setiap laporan terkait Karhutla harus segera ditindaklanjuti. Kami terus mengedepankan sinergi antara kepolisian, Manggala Agni, perusahaan dan masyarakat untuk memastikan api dapat segera dikendalikan serta mencegah meluasnya kebakaran,” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, tim gabungan akan kembali melakukan mopping up atau pengecekan dan pemadaman sisa bara pada lokasi tersebut untuk memastikan tidak terdapat titik api yang kembali menyala. Masyarakat juga diimbau untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api guna mempercepat penanganan dan mencegah Karhutla meluas.***(r/k65news).

Editor : HAR.

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPATKAN IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *