23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

SENGKETA LAHAN MERIMBANG JAYA SELESAI, BUPATI KETAPANG FASILITASI ISLAH DENGAN PT PTS

KETAPANG — Sengketa lahan antara Kelompok Tani Penjurung Tapah Turus (PTT) Desa Merimbang Jaya dan PT Prakarsa Tani Sejati (PTS) di Kabupaten Ketapang menemui titik terang. Kesepahaman melalui jalan musyawarah dicapai dalam pertemuan di Ruang Rapat Kantor Bupati Ketapang, Senin (31/8/2026).

Musyawarah tersebut dipimpin oleh Bupati Ketapang dan dihadiri oleh manajemen PT PTS, masyarakat Desa Merimbang Jaya, Pemerintah Kecamatan Sandai, Pemerintah Desa Merimbang Jaya, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta unsur terkait lainnya. Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari proses mediasi yang telah dilaksanakan pada 24 Agustus 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan kebijaksanaan, kelapangan hati, dan semangat musyawarah dalam mencari jalan keluar terbaik. Menurutnya, setiap persoalan hendaknya tidak hanya dipandang dari perbedaan kepentingan, melainkan juga dari tanggung jawab bersama untuk menjaga keharmonisan sosial, rasa keadilan, kepastian, dan masa depan masyarakat.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Setelah melalui pembahasan yang konstruktif dan dilandasi semangat saling memahami, kedua belah pihak sepakat menempuh jalan islah sebagai penyelesaian bersama atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama.

Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah pemberian tambahan lahan kemitraan sebesar 20 persen dari luas lahan yang dipermasalahkan, yakni 227,09 hektare, kepada pemilik lahan.

Direktur PT PTS, Ir. Berimo Mahendra, menyampaikan bahwa pihak perusahaan menerima solusi yang dihasilkan melalui musyawarah tersebut. Ia juga menyatakan bahwa masyarakat Desa Merimbang Jaya telah menerima keputusan tersebut.

Kesepakatan juga mencakup penyelesaian seluruh proses hukum yang sedang berjalan. PT PTS sepakat mencabut laporan terhadap masyarakat di kepolisian, sementara Kelompok Tani Penjurung Tapah Turus (PTT) sepakat mencabut gugatan perdata yang telah diajukan ke pengadilan.

Bagi Bupati, kesepakatan tersebut tidak hanya dimaknai sebagai berakhirnya sebuah sengketa. Lebih dari itu, hal tersebut merupakan momentum untuk memulihkan hubungan, membangun kembali kepercayaan, dan membuka lembaran baru bagi kerja sama yang lebih baik antara masyarakat dan perusahaan. Ia menegaskan bahwa islah bukan sekadar mengakhiri sengketa, tetapi juga memulihkan hubungan.

Bupati juga meminta agar setelah seluruh laporan dan gugatan dicabut, semua pihak bersama-sama menjaga kondisi tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.

Selanjutnya, pengelolaan lahan kemitraan akan dibahas secara teknis oleh PT PTS bersama Kelompok Tani Penjurung Tapah Turus (PTT), Pemerintah Desa Merimbang Jaya, dan Pemerintah Kecamatan Sandai. Kesepakatan teknis tersebut akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama kemitraan dengan pola manajemen satu atap dan dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang.

Bupati juga mengingatkan agar seluruh proses pembagian dan realisasi kemitraan dilaksanakan secara terbuka, terkoordinasi, serta dapat dipertanggungjawabkan, sehingga manfaat dari kesepakatan tersebut benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.

Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan menjadi penanda lahirnya titik temu setelah dinamika panjang yang dilalui bersama. Lebih dari sekadar mengakhiri konflik, kesepakatan ini menjadi bukti bahwa persoalan yang dihadapi dengan kepala dingin, hati terbuka, dan niat baik dapat menemukan jalan penyelesaian melalui musyawarah.

Menurut Bupati, pembangunan tidak hanya tentang menghadirkan investasi dan infrastruktur. Pembangunan juga tentang menjaga harmoni sosial, menghormati martabat setiap pihak, menghadirkan rasa keadilan, serta menyelesaikan setiap persoalan dengan cara-cara yang bermartabat dan beradab.***(adv/k65news).

Ediror : HAR.

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPATKAN IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *