Pemkab Ketapang dan PT Mayawana Persada Sepakati 8 Poin Penyelesaian Sengketa Lahan dengan Masyarakat Adat Dayak Kualan

PONTIANAK — Upaya penyelesaian sengketa lahan antara Masyarakat Adat Dayak Kualan di Dusun Lelayang, Kabupaten Ketapang, dengan PT Mayawana Persada memasuki babak baru. Mediasi tingkat tinggi yang berlangsung di Kantor Gubernur Kalimantan Barat belum lama ini menghasilkan Berita Acara Kesepakatan Bersama sebagai landasan penyelesaian konflik secara komprehensif, bertahap, dan berkelanjutan.
Kesepakatan itu dicapai setelah melalui rangkaian proses mediasi berjenjang, mulai dari tingkat daerah hingga nasional. Seluruh pihak disebut konsisten mengedepankan semangat musyawarah dan mufakat dalam mencari solusi atas persoalan yang telah berlangsung lama di wilayah tersebut.
Pemerintah Kabupaten Ketapang di bawah kepemimpinan Bupati Alexander Wilyo disebut memiliki peran strategis dalam menjembatani aspirasi masyarakat adat dan pihak perusahaan, serta menjaga keterbukaan komunikasi antarpihak.
Bupati Ketapang menyampaikan, proses penyelesaian konflik tersebut telah dimulai melalui dialog dan mediasi sejak 20 April 2026. Ia menyatakan telah memimpin langsung ikhtiar damai dengan memfasilitasi dialog dan merumuskan kesepakatan awal antara masyarakat adat dan pihak perusahaan. Tujuannya disebutkan untuk menciptakan solusi yang adil, bermartabat, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Bupati juga menegaskan bahwa capaian kesepakatan pada mediasi 20 Agustus 2026 merupakan hasil dari kerja panjang dan sinergi berbagai pihak dalam membangun ruang dialog. Ia menyebut capaian tersebut sebagai puncak dari rangkaian mediasi berjenjang yang secara konsisten mengedepankan semangat musyawarah dan mufakat.
Proses penyelesaian di tingkat lokal kemudian diperkuat di tingkat nasional melalui Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi XIII DPR RI pada 30 Juni 2026.
Berdasarkan mandat Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024, Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menindaklanjuti proses tersebut melalui forum koordinasi lintas sektoral yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan.
Libatkan Pemangku Kepentingan Pusat dan Daerah
Bobot strategis pertemuan tersebut tercermin dari kehadiran berbagai pemangku kepentingan dari unsur pemerintah pusat dan daerah.
Hadir di antaranya Komisi XIII DPR RI, Mahkamah Konstitusi, Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Badan Intelijen Negara, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Ombudsman, Pemerintah Kabupaten Ketapang, unsur TNI-Polri, Dewan Adat Dayak Kabupaten Ketapang, perwakilan Masyarakat Adat Dayak Kualan, serta PT Mayawana Persada.
Keterlibatan lintas sektor itu diharapkan dapat memperkuat komitmen seluruh pihak untuk menjalankan setiap kesepakatan secara konsisten dan bertanggung jawab.
Delapan Poin Kesepakatan
Pertemuan mediasi menghasilkan delapan poin kesepakatan utama. Poin-poin tersebut mencakup penghormatan terhadap hak masyarakat adat, penyelesaian tali asih, pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR, percepatan pembangunan infrastruktur, serta penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan restorative justice.
Selain itu, kesepakatan juga mencakup pencabutan laporan kepolisian, jaminan terciptanya situasi wilayah yang kondusif, serta pengawasan dan tindak lanjut terhadap seluruh kesepakatan yang telah disepakati bersama.
Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi tonggak baru dalam penyelesaian konflik agraria di Kalimantan Barat dengan mengedepankan dialog, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, kepastian hukum, serta kepentingan pembangunan daerah.
Bupati Ketapang menegaskan, penyelesaian konflik tidak hanya bertujuan mengakhiri persoalan yang ada, tetapi juga membangun hubungan yang lebih harmonis antara masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan seluruh kesepakatan dengan itikad baik dan pengawasan bersama agar penyelesaian tersebut benar-benar memberikan rasa keadilan, menjaga martabat masyarakat adat, sekaligus menciptakan kepastian dan suasana kondusif bagi semua pihak.
Dengan ditandatanganinya Berita Acara Kesepakatan Bersama tersebut, proses penyelesaian sengketa antara Masyarakat Adat Dayak Kualan di Dusun Lelayang dan PT Mayawana Persada kini memasuki tahap implementasi.
Seluruh pihak diharapkan menjadikan kesepakatan tersebut sebagai komitmen bersama untuk membangun penyelesaian yang harmonis, adil, bermartabat, dan berkelanjutan, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan kondusivitas wilayah Kabupaten Ketapang.***(adv/k65news).
Editor : HAR.
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPATKAN IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


