23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Sekda Ketapang Pimpin Rapat Rancangan Perbup Tata Cara Pembukaan Lahan Sistem Berladang

KETAPANG – Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Repalianto memimpin Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pembukaan Lahan dengan Sistem Berladang, yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Ketapang, belum lama ini.

Rapat tersebut membahas tindak lanjut penyusunan regulasi daerah terkait pembukaan lahan dengan cara membakar secara terbatas dan terkendali, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kearifan lokal masyarakat dalam kegiatan berladang.

Dalam arahannya, Sekda Ketapang menegaskan bahwa penyusunan Perbup harus memperhatikan kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat yang masih menjalankan kegiatan berladang sebagai bagian dari kehidupan dan mata pencaharian.

Sekda menyampaikan, regulasi yang disusun tidak boleh mengganggu kegiatan berladang masyarakat dan harus berpihak pada kepentingan masyarakat.

Menurutnya, regulasi tersebut harus memberikan kepastian dan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai tata cara pembukaan lahan, sekaligus mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Sekda juga meminta agar proses pencabutan regulasi sebelumnya dan penyusunan regulasi pengganti dilakukan secara hati-hati serta tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Ia berharap masyarakat dapat memahami dan menerima regulasi baru yang disusun.

Dalam rapat tersebut, Bagian Hukum Setda Kabupaten Ketapang menjelaskan bahwa penyusunan regulasi baru merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat terkait penyesuaian regulasi daerah dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Pembahasan juga mencermati ketentuan mengenai kearifan lokal dalam pembukaan lahan untuk kegiatan berladang. Pemerintah daerah berupaya memastikan agar regulasi yang disusun tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaksanakan kegiatan berladang sesuai ketentuan, namun tetap mengedepankan aspek pencegahan karhutla.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah pengaturan mengenai kondisi ketika pembukaan lahan dengan cara membakar tidak diperbolehkan, khususnya ketika Kabupaten Ketapang berada dalam kondisi risiko karhutla tinggi atau dalam status siaga, tanggap, maupun transisi darurat yang ditetapkan pemerintah daerah.

Selain itu, pembahasan mencakup larangan pembakaran pada kawasan tertentu, termasuk kawasan ekosistem gambut sesuai ketentuan dan peta yang berlaku, serta ketentuan teknis lainnya yang bertujuan mencegah terjadinya kebakaran yang tidak terkendali.

Dalam penyusunan rancangan Perbup tersebut, peserta rapat juga membahas perbedaan antara istilah pembukaan lahan, pembakaran, dan berladang. Hal tersebut dinilai penting agar substansi regulasi tidak menimbulkan penafsiran berbeda di masyarakat.

Rapat juga membahas dua bahan rancangan yang telah disiapkan, termasuk templat dari pemerintah pusat dan rancangan yang sebelumnya telah dibahas oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang. Kedua bahan tersebut akan dikaji dan diselaraskan untuk menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah sekaligus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Sekda meminta agar seluruh perangkat daerah terkait memberikan masukan secara konstruktif sehingga rancangan Perbup tersebut dapat disusun secara komprehensif, tidak tumpang tindih dengan regulasi lainnya, serta mudah dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat.

Sekda menegaskan, regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat, namun di sisi lain tetap menjaga lingkungan dan mencegah karhutla.

Rapat tersebut turut dihadiri para Asisten Sekda Kabupaten Ketapang, Kepala Distanakbun Kabupaten Ketapang, Kepala Bappeda Kabupaten Ketapang, serta sejumlah kepala perangkat daerah dan pejabat terkait lainnya.***(adv/k65news).

Editor : HAR.

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPATKAN IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *