Kementerian Imipas Investigasi Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

JAKARTA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tengah mendalami dugaan adanya fasilitas mewah mirip apartemen bagi narapidana tertentu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyelidikan ini dilakukan menyusul inspeksi mendadak (sidak) dari Ombudsman Republik Indonesia yang mengindikasikan adanya perlakuan khusus terhadap belasan warga binaan kasus korupsi dan perkara besar lainnya di lapas tersebut. Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sempat memberikan klarifikasi awal bahwa kompleks bangunan yang dicurigai sebagai fasilitas istimewa itu sebenarnya merupakan area rumah dinas jabatan pegawai lapas.
Terkait polemik tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk melakukan investigasi mendalam guna memastikan apakah area rumah dinas itu benar-benar digunakan sesuai fungsinya atau justru disalahgunakan untuk kepentingan lain. Lebih lanjut, ia menegaskan tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan terhadap pejabat maupun oknum pegawai lapas yang terbukti bertanggung jawab dalam memfasilitasi tindakan menyimpang tersebut.
Senada dengan hal itu, Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto yang turut mendampingi pengecekan langsung di lapangan mengimbau seluruh kepala lapas di Indonesia agar senantiasa menegakkan aturan secara profesional. Ia mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan pelanggaran norma hukum dan menegaskan bahwa sanksi berupa tindakan administratif hingga hukuman pidana siap dijatuhkan berdasarkan derajat kesalahan dari hasil investigasi tim Ditjenpas.
Sementara itu, dari sisi pengawasan eksternal, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta pemerintah bersikap transparan mengenai status penempatan sejumlah narapidana high-profile. Penyelidikan komprehensif ini diharapkan dapat mengembalikan tata kelola pemasyarakatan yang adil, setara, dan bebas dari praktik diskriminasi dalam pemenuhan hak-hak seluruh warga binaan.***(h/k65news).
Editor : HAR.
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPATKAN IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


