23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Klarifikasi Polemik Lapas Cibinong, Belum Ada Daftar Resmi Penghuni Fasilitas Mewah

JAKARTA – Sampai saat ini, tidak ada daftar resmi atau rilis valid dari Ombudsman RI maupun pihak berwenang yang mengonfirmasi 17 nama narapidana khusus sebagai penghuni fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Infografis bertajuk “Daftar Penghuni Lapas VVIP Cibinong” yang ramai beredar di media sosial merupakan daftar yang belum terverifikasi.

Nama-nama yang disebut oleh lembaga seperti MAKI (Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia) merupakan narapidana kasus besar yang memang tercatat pernah atau sedang menjalani masa pidana di Lapas Cibinong, bukan daftar tetap penghuni fasilitas khusus tersebut.

Deretan nama high-profile yang dikaitkan dengan polemik Lapas Cibinong meliputi:

  • Ferdy Sambo (terpidana kasus pembunuhan berencana)
  • Harvey Moeis (terpidana korupsi tata niaga timah)
  • Kuat Ma’ruf (terpidana kasus pembunuhan Brigadir J)
  • Ricky Rizal Wibowo (terpidana kasus pembunuhan Brigadir J)
  • Rahmat Effendi alias Pepen (eks Wali Kota Bekasi)
  • Indra Kesuma alias Indra Kenz (terpidana TPPU Binomo)
  • Heru Hidayat, Teddy Tjokrosaputro, dan Pieter Rasiman (terpidana perkara korupsi Asabri/Jiwasraya)
  • Wisnu Hendraningrat, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, dan Tony Wijaya Ng (terpidana kasus impor gula)
  • Bambang Rianto (terpidana perkara Waskita Karya)
  • Andhi Pramono (eks Kepala Bea Cukai Makassar)
  • Zainudin Hasan (eks Bupati Lampung Selatan — telah bebas bersyarat).

Sementara itu, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) serta jajaran Lapas Cibinong telah memberikan klarifikasi bahwa bangunan yang disorot Ombudsman tersebut merupakan kawasan rumah dinas pegawai/pejabat, dan investigasi mendalam masih berjalan untuk memastikan kebenarannya.

Ombudsman RI sendiri dalam konferensi pers pada (24/9/2026) menyatakan belum bisa memastikan penghuni hunian tersebut karena tidak bertemu langsung dan tidak memperoleh dokumen penempatan warga binaan.***(h/k65news).

Editor : HAR.

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPATKAN IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *