23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Komisi II Soroti Sidak Lapas Mewah Cibinong, Taufan Pawe: Kerja Ombudsman Jangan Setengah-Setengah

JAKARTA – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Agenda utama rapat tersebut berfokus pada laporan kinerja Ombudsman RI terkait pengawasan pelayanan publik di seluruh kementerian dan lembaga.

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Taufan Pawe, melontarkan sorotan tajam terhadap laporan hasil kerja Ombudsman, khususnya yang berkaitan dengan viralnya kasus temuan fasilitas mewah dan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Taufan Pawe yang juga mantan Wali Kota Parepare itu mempertanyakan tindak lanjut dan kedalaman investigasi Ombudsman setelah temuan viral fasilitas menyerupai apartemen di Lapas Cibinong.

Menurut Taufan, Ombudsman tidak boleh hanya berhenti pada temuan sidak yang viral di media, tetapi harus mengawal hingga ke akar masalah tata kelola pemasyarakatan dan pelayanan publik.

Ia menekankan, temuan Lapas mewah ini adalah pintu masuk untuk membongkar persoalan sistemik di Lapas/Rutan di seluruh Indonesia, bukan hanya kasus di Cibinong saja.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi II Muhammad Rifqinizamy Karsayuda ini sendiri digelar untuk meminta Ombudsman memaparkan secara terbuka dokumentasi otentik hasil sidak, sekaligus mendorong rekomendasi perbaikan yang holistik dan tidak kasuistik.

Seperti diketahui, kasus Lapas Cibinong mencuat setelah Ombudsman menemukan adanya bangunan dan fasilitas tidak sesuai ketentuan yang diduga dinikmati narapidana berduit. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti Komisi XIII DPR RI dengan memanggil Dirjen PAS dan Kalapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto pada Senin (28/9) kemarin.***(h/k65news).

Editor : HAR.

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPATKAN IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *