23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Ketua Komisi II Rifqinizamy Sentil Ombudsman: Hari Ini Lapas Cibinong, Besok Rumah Sakit, Lusa UKT

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengkritik pola pengawasan Ombudsman Republik Indonesia yang dinilai tidak boleh hanya berhenti pada penanganan kasus demi kasus.

Hal itu disampaikan Rifqinizamy saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ombudsman RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Menurut Rifqinizamy, penanganan setiap laporan masyarakat memang penting sebagai bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman. Namun, Ombudsman juga perlu melihat persoalan tersebut secara lebih luas dan mendorong adanya perbaikan sistem pelayanan publik.

“Ombudsman harus masuk pada wilayah peta jalan pengawasan secara komprehensif terhadap layanan publik. Karena kasus-kasus yang diurus oleh Ombudsman hari ini kasus Lapas, besok nanti ada yang menelantarkan pasien, yang hari kemarin sibuk berpolemik soal mahasiswa pada satu universitas yang tidak bisa bayar UKT,” ujar Rifqinizamy.

Ia mencontohkan, hari ini Ombudsman menangani persoalan di lembaga pemasyarakatan (Lapas Cibinong), kemudian muncul persoalan rumah sakit yang diduga menelantarkan pasien, dan keesokan harinya polemik soal Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.

Politisi yang akrab disapa Rifqi itu menegaskan, laporan kinerja Ombudsman tidak boleh hanya sibuk mengurus satu kasus lalu berpindah ke kasus lain.

“Namun Ombudsman tidak berhenti dan bukan lagi ngurusin itu. Itu penting, tetapi jangan sibuk pada kasus demi kasus, tetapi kemudian harus mampu memberikan rekomendasi yang bersifat permanen untuk perbaikan pelayanan publik,” tegasnya.

RDP tersebut digelar Komisi II DPR RI untuk mengevaluasi laporan kinerja pengawasan pelayanan publik Ombudsman, termasuk membedah temuan sidak fasilitas mewah dan dugaan pungli Rp150 ribu per minggu di Lapas Kelas IIA Cibinong.***(h/k65news).

Editor : HAR.

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPATKAN IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *