23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Komisi XIII DPR RI Temukan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Desak Pembongkaran Bangunan Non-Standar

BOGOR — Komisi XIII DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, pada Rabu (30/9/2026) pagi.

Sidak tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso dan Dewi Asmara, serta didampingi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi.

Kunjungan lapangan itu dilakukan untuk menindaklanjuti perbedaan laporan antara hasil sidak Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026) dan hasil pengecekan awal yang sempat menuai perdebatan di publik.

Dalam peninjauan langsung ke area rumah dinas dan bangunan di bagian belakang lapas, tim menemukan sejumlah fasilitas yang tidak sesuai dengan standar penahanan.

Di lokasi tersebut ditemukan kasur berukuran besar, sofa, televisi layar lebar, pendingin ruangan yang masih menyala, hingga perlengkapan dapur.

Selain itu, saat memeriksa bagian lemari pendingin di salah satu ruangan, anggota dewan menemukan botol minuman keras.

Tim juga menemukan klaster bangunan yang terpisah dari blok hunian biasa dan dilengkapi dengan kamar mandi khusus serta sarana pendukung lainnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan bahwa pihaknya mendesak pembongkaran terhadap bangunan non-standar di area Lapas Cibinong yang bukan merupakan aset resmi negara.

Ia menyampaikan bahwa Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas II Cibinong dan seluruh lapas di Indonesia, serta penertiban aset dan fasilitas yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sugiat menilai langkah tersebut krusial untuk menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan.

Pihak parlemen bersama instansi terkait menegaskan akan terus mengusut tuntas pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan tersebut.***(h/k65news).

Editor : HAR.

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPATKAN IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *