Warga Kendawangan Kiri Ditangkap Polisi, Ini Pasalnya
KETAPANG – Kapolres Ketapang, Kalbar, AKBP Yury Nurhidayat, SH, MH kepada media ini menjelaskan, bahwa pihaknya telah mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika, Sabtu (29/12/2018) sekitar pukul 22.40 WIB , oleh Sat Resnarkoba Polres Ketapang sebanyak 1 ( satu ) kasus.
“Pengungkapan kasus tersebut berdasarakan Laporan Polisi no. LP/ 651-A/XII/2018/Kalbar/Polsek Kendawangan tanggal 30 Desember 2018, dengan tersangka SUR alias UJANG (21) alamat Dusun Jati Rt/Rw 001/001 Kendawangan Kiri, Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Kalbar, TKP nya di tepi Jalan Pangeran Adi Dusun Kertaraja Desa Kendawangan Kiri”, terang Yury.
Selanjutnya Kapolres Ketapang menjelaskan, bahwa barang bukti yang berhasil diamankan adalah 5 (lima) paket kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah bong / alat hisap sabu, 1 (satu) buah bungkus rokok, 5 (lima) korek api gas dan 2 (dua) bungkus kantong plastik klip, dan tersangka melanggar pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU NO 35/2009”, ucap Kapolres Yury Nurhidayat.
Menurut Kapolres, bahwa kronologi penangkapan yakni dimulai pada hari Sabtu, tanggal 29 Desember 2018 pelapor mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya dugaan akan dilakukannya transaksi barang yang diduga Narkotika di tepi jalan Pangeran Adi di depan Komp kuburan Dsn. Kertaraja Ds. Kendawangan Kiri, kemudian atas perintah Kapolsek Kendawangan untuk dilakukan penyelidikan dengan cara pengintaian dan pengamatan.
“Setelah terhadap terduga pelaku yang ternyata sudah diketahui identitasnya langsung diamankan dan langsung dilakukan pemeriksaan dengan cara penggeledahan badan dan pada saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan disaku celana yang dikenakan pelaku bagian belakang sebelah kiri sebanyak 1 (satu) paket dan dibagian saku celana bagian depan sebelah kanan didapatkan 1 (satu) buah bungkus rokok yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu beserta BB lain yang tersebut diatas”, ungkp Yury Nurhidayat.
Hingga berita ini diturunkan tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut.***(R/K65News).
Gambar : Dokumen Polres Ketapang untuk kabar65news.com
Penulis : Adjie Saputra
Editor : Fahrozi
_____________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


