Warga Tumbang Titi Ini Ditangkap Polisi Ketapang, Ini Kabarnya
KETAPANG – Kapolres AKBP Yury Nurhidayat, SH, MH, membenarkan, bahwa Sat Reskrim Polres Ketapang berhasil mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana Ilegal logging di wilayah hukumnya, Kamis (10/01/2019) sekitar pukul 18.15 Wiba.
Diungkapkan Kapolres Yury Nurhidayat kepada Redaksi media ini, Jum’at (11/01/2019) siang, pelaku yang diduga melakukan ilegal loging yang diamankan pihaknya itu berinisial AS (35) yang beralamat di Jalan Ajilin RT : 008 RW : 004 Ds. Tumbang Titi Kabupaten Ketapang, Kalbar.
Adapun TKP (tempat kejadian perkara) terduga diamankan adalah di Jalan Trans Kalimantan Dsn. Nanga Tayap RT 001 RW 001 Ds. Nanga Tayap Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang.
Barang bukti (BB) yang diamankan adalah ; 1 [Satu] Unit Truk Mitsubishi Warna Kuning Bak Biru dengan Plat Nomor Z 9641 T dengan NOKA : MHMFE74P59K025191 dan NOSIN : 4D34TEY5925, 150 [Seratus Lima Puluh] Batang Kayu Belian.
Menurut Yury Nurhidayat, bahwa kronologis penangkapan AS dimulai pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, dimana anggotanya melakukan kegiatan Patroli, kemudian sesampainya di Jalan Trans Kalimantan, pada hari itu sekitar pukul 18.15 WIB mereka menemukan ada Mobil Truk yang bermuatan kayu melintas. Setelah dilakukan pemeriksaan pemilik tidak dapat menunjukan dokumen kayu tersebut
Hingga berita ini diturunkan tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Ketapang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pada bagian lain Kapolres Yury Nurhidayat juga menjelaskan tentang pasal yang dipersangkakan terhadap AS adalah, bahwa dugaan perkara tindak pidana, setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama serta keterangan sahnya hasil hutan Jo orang perorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 12 huruf [e] Jo Pasal 83 Ayat [1] huruf [b] Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.***(R/K65News).
Gambar : Dokumen Polres Ketapang untuk kabar65news.com
Penulis : Adjie Saputra
Editor : Fahrozi
_____________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


